Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, akan menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kota Samarinda Masrullah, Selasa, mengatakan penghargaan tersebut akan langsung diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (16/12).
"Rencananya, penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tersebut akan diterima Sekretaris Kota Samarinda Zulfakar Noor, mewakili Penjabat Wali Kota Meiliana yang tidak bisa hadir karena pada hari yang sama (Rabu) ada agenda yang tidak bisa diwakilkan," ujar Masrullah.
Penjabat Wali Kota Samarinda, Meiliana lanjut Masrullah, sebenarnya berniat menghadiri langsung penyerahan penghargaan tersebut, namun terhitung sejak hari ini (Selasa) sudah terlebih dahulu menghadiri kegiatan di Samboja, Kutai Kartanegara kemudian dilanjutkan keeseokan harinya (Rabu) di Kota Balikpapan.
"Kami meminta masalah siapa yang menerima penghargaan tersebut tidak terlalu dipersoalkan karena penghargaan bergengsi dari Ombudsman Republik Indonesia itu, merupakan kebanggaan dan kehormatan bagi jajaran pemerintah dan warga Kota Samarinda," ujar Masrullah.
Ia mengatakan, Sekretaris Kota Samarinda sudah memastikan akan hadir mewakili penjabat Wali Kota untuk menerima penghargaan tersebut.
Sebelumnya, Kota Samarinda juga berhasil meraih prestasi menjadi salah satu dari 57 kabupaten/kota di Indonesia yang menjadi "role model" atau teladan nasional terkait pelayanan publik, khususnya pembuatan akta kelahiran.
"Kota Samarinda masuk di antara satu dari 57 kabupaten/kota di Indonesia yang dianggap mampu memberikan inovasi pelayanan publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Sekretaris Kota Samarinda Zulfakar Noor.
Inovasi peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat dan juga tata kelola birokrasi yang diberikan kepada Pemkot Samarinda kata Zulfakar Noor yakni, kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam membuat akta kelahiran langsung dari rumah sakit setelah proses melahirkan, tanpa harus mengurusnya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Inovasi inilah yang menjadikan Samarinda terpilih bersama 57 kabupaten/kota sebagai panutan di Indonesia. Untuk memastikan pelayanan yang diberikan tersebut, tim dari Kemenpan-RB sendiri belum lama ini melakukan evaluasi di Samarinda," katanya.
"Kebetulan, ada tiga instansi yang langsung mereka kroscek yakni, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Rumah Sakit IA Moeis," ujar Zulfakar Noor. (*)