Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paser terpaksa menghentikan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP akibat kehabisan blanko.
"Pencetakan KTP dihentikan sementara waktu mulai hari ini (Jumat) hingga batas waktu yang belum ditentukan karena blankonya sudah habis," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paser Hulaemi, di Tanah Grogot, Jumat.
Ia menyatakan, telah menempel pengumuman di depan Kantor Disdukcapil Paser agar masyarakat mengetahui penghentin sementara pencetakan KTP Elektronik tersebut.
"Agar masyarakat mengetahui, kami memasang pengumuman di depan Kantor Disdukcapil yang isinya menyatakan, pencetakan KTP elektronik dihentikan sejak 23 September 2016 hingga batas waktu yang tidak ditentukan," jelasnya.
Blanko KTP elektronik kata Hulaemi, sebenarnya masih tersedia di Kemendagri namun karena tidak adanya anggaran perjalanan dinas, sehingga petugas Disdukcapil Paser tidak bisa mengambil ke Jakarta.
"Pemda telah menghentikan anggaran perjalanan dinas sehingga kami tidak bisa ke Jakarta untuk mengambil blanko tersebut di Kantor Kemendagri," ucap Hulaemi.
Saat ini lanjutnya, Disdukcapil Paser membutuhkan sekitar 4.500 keping blanko untuk melakukan pencetakan dari perkiraan jumlah warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
"Ada sekitar 4.500 warga Paser belum melakukan perekaman KTP elektronik," kata Hulaemi.
Disdukcapil Paser kata Hulaemi sebelumnya sudah berupaya mengajukan dana talangan untuk pembelian rebond pencetakan.
"Kemungkinan, untuk pengambilan blanko KTP elektronik di Jakarta juga akan melalui dana talangan. Itu pun jika di Kemendagri memang masih tersisa blankonya karena daerah lain tentunya juga membutuhkan," kata Hulaemi. (*)