Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Polresta Samarinda, meringkus seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur, terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
"Hari ini (Minggu), kami berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba, salah satunya melibatkan seorang oknum PNS Inspektorat Provinsi Kaltim," ujar Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Belny Warlansyah, Minggu.
Penangkapan oknum PNS berinisial JN (39) itu kata Belny Warlansyah, berlangsung di sebuah warung, tepat di depan Kantor DPRD Kaltim, di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dari penangkapan itu lanjut Belny Warlansyah, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menyita barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu seberat 4,9 gram senilai Rp6,5 juta, sebuah telepon genggam, satu unit sepeda motor, satu kotak bungkus rokok serta sebuah plastik.
"Barang bukti sabu-sabu itu disimpan JN dalam sebuah kotak rokok kemudian dibungkus plastik dan digantung di motor miliknya. Kami masih terus mengembangkan penangkapan oknum PNS tersebut untuk mengungkap jaringannya," kata Belny Warlansyah.
Sebelumnya kata Belny Warlansyah, personel satuan Reskoba Polresta Samarinda juga menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Elang, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang.
Pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial SS (30) itu tambah Belny Warlasyah, ditangkap dengan barang bukti, dua butir pil ekstasi senilai Rp900 ribu, sebuah telepon genggam serta satu sepeda motor.
"Pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial SS itu kami amankan dengan barang bukti dua butir ekstasi. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap SS untuk mengungkap asal narkoba yang disita tersebut," jelas Belny Warlansyah. (*)