Samarinda (ANTARA Kaltim) – Amnesty pajak (tax amnesty) merupakan program pengampunan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak. Program nasional ini dipayungi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty yang diterbitkan pada Juli lalu dan diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, mengatakan program amnesty pajak ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dana pembangunan. “Tax Amnesty ini untuk memenuhi dana yang kita butuhkan, utamanya untuk pembangunan infrastruktur,†kata Awang Faroek Ishak pada Gathering Amnesty Pajak di Pendopo Lamin Etam, Selasa (23/8).
Awang menambahkan, wajib pajak yang ikut serta dalam amnesti pajak secara langsung telah membantu pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta.
Program ini akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi. Selain itu, tax amnesty merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan lebih valid, komprehensif dan terintegrasi.
“Program ini mampu meningkatkan penerimaan pajak yang akan digunakan untuk pembiayaan percepatan pembangunan kita,†ungkap Awang.
Sementara itu Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim-Kaltara Samon Jaya mengemukakan Gathering Amnesty Pajak merupakan upaya jajarannya memberikan pemahaman komitmen pemerintah dalam menghapuskan pajak dan sanksi pajak terhutang.
“Gathering ini adalah upaya kita menyampaikan program pemerintah melalui tax amnesty bagi wajib pajak sekaligus masyarakat agar ikut peduli atas program ini, terkait penghapusan pajak terhutang maupun penghapusan sanksi administrasinya,†ujar Samon.
Gathering diikuti 286 peserta terdiri dari pimpinan satuan kerja perangkat daerah kabupaten dan kota serta provinsi dan pengusaha (wajib pajak) se-Kaltim. (Humas Prov Kaltim/yans)