Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengkhawatirkan terjadi penularan penyakit pada hewan ternak dari daerah lain, karena belum ada regulasi yang mengatur lalu lintas hewan/ternak dari daerah satu ke daerah lain.
"Sejumlah penyakit yang bisa menular pada ternak yang didatangkan dari daerah lain, antara lain antraks dan skabies. Bahkan penyakit ini juga bisa menular kepada manusia," ujar Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kaltim Dadang Sudarya, di Samarinda, Jumat.
Menurutnya, penularan penyakit pada ternak bisa dicegah jika adanya aturan dari pemerintah.
Karena itu, dia berharap Kementerian Pertanian (Kementan) segera menerbitkan peraturan menteri (permen) yang mengatur lalu lintas hewan/ternak serta produk peternakan lain agar dapat diimplementasikan di daerah.
Menurutnya, permintaan itu bukan saja dari Pemprov Kaltim, tetapi merupakan rumusan hasil Rapat Koordinasi Hewan Menular Strategis (PMHS) 2016 di Kaltim yang dihadiri beberapa Dinas Peternakan (Disnak) dari sejumlah provinsi di Indonesia.
Beberapa provinsi yang hadir rapat dan sepakat segera diterbitkan regulasi tersebut adalah Disnak dan Keswan Provinsi Sulsel, Sulteng, Sulbar, Kaltara, Kalsel, dan kepala dinas yang membawahi fungsi peternakan kota/kabupaten.
Rapat tersebut juga dihadiri Balai Karantina Pertanian Balikpapan, Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Makassar, Balai Karatantina Pertanian Tarakan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Kendari, Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Pare Pare, Stasiun Karantina Kelas I Mamuju, dan Stasiun Karantina Kelas I Samarinda.
Ia melanjutkan, hasil rumusan dalam rapat tersebut segera dikirim kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk kemudian diteruskan kepada Kementan, sebagai bentuk sikap seluruh peserta rapat koordinasi wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
Hasil rumusan lain dalam rapat itu, antara lain dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran penyakit diperlukan adanya pengawasan, peningkatan pemeriksaan, dan biosekuriti yang ketat mengenai lalu lintas ternak/hewan dari daerah asal dan daerah tujuan ternak.
"Hasil lainnya adalah diperlukan koordinasi otoritas kewenangan lintas instansi, seperti intansi pusat dan daerah, lintas kementerian, antardaerah dalam provinsi ataupun antarprovinsi, karena masing masing otoritas memiliki pijakan peraturan berbeda dalam pengawasan lalu lintas hewan atau ternak," katanya pula. (*)