Samarinda (ANTARA Kaltim) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menyatakan penanganan kasus penyelewengan dana desa tetap diserahkan kepada Polri, meskipun institusinya sudah menjalin kerja sama dengan kementerian terkait dalam pengawasan pemanfaatan dana tersebut.
"Kami memang sudah bekerja sama dengan BPK dan kementerian terkait soal dana desa, tetapi jika ada penyalahgunaan dana desa tetap akan kami serahkan kepada Polri di daerah-daerah, karena nilainya tidak sampai Rp1 miliar," ujar Laode M Syarif di Samarinda, Rabu.
Ia mengemukakan hal itu setelah menjadi narasumber dalam acara Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Dalam pengawasan terhadap penggunaan dana desa, lanjutnya, saat ini KPK lebih mengarah pada sistem pengawasan dan mengarahkan kepala desa dalam membuat pelaporan yang sesuai dengan sistem yang telah dibuat.
Untuk sistem pelaporan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah membuat aplikasi bernama Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang digunakan para kepala desa untuk membuat laporan pemanfaatan dana desa.
Siskeudes diterapkan di semua desa dengan melakukan laporan semua dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sumbernya ada tujuh.
"Jadi, bukan hanya dana desa dari APBN dan Alokasi Dana Desa dari APBD kabupaten yang dilaporkan melalui aplikasi itu, tetapi tujuh sumber APBDes harus masuk semua dalam laporan di Siskeudes," jelasnya.
"Kalau sekarang tim kami masih lebih fokus pada monitoring dan evaluasi tentang penggunaan dana desa, tetapi jika memang ada penyelewengan dalam pemanfaatan, tentu akan kami serahkan kepada Polri," tambah Laode.
Pada kesempatan sama, Deputi Keuangan Daerah BPK Dadang Kurnia menambahkan, saat ini konsentrasi tim yang melakukan pengawasan terhadap penyaluran dana desa masih fokus pada sistem pelaporan supaya seragam, sehingga kepala desa lebih mudah membuat laporan dan tim juga lebih mudah dalam meneliti laporan tersebut.
"Konsentrasi kami sekarang masih lebih mengarah pada catat-mencatat laporan pertanggungjawaban keuangan supaya rapi dengan aplikasi Siskeudes. Kalau sudah rapi, baru kita melakukan tindakan lain. Upaya perbaikan terus dilakukan secara bertahap demu untuk memudahkan pelaporan," kata Dadang. (*)
KPK: Penanganan Penyelewengan Dana Desa Diserahkan Polri
Rabu, 10 Agustus 2016 23:14 WIB