Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, Kalimantan Timur, menghentikan pelayaran menuju perairan Filipina, pascapenyanderaan tujuh kru "tugboat" atau kapal tunda Charles.
Kepala KSOP Samarinda Kolonel Laut Yus K Usmany, di Samarinda, Jumat, menyatakan penghentian jalur pelayaran pengangkutan batu bara ke perairan Filipina itu berdasarkan surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Ignasius Jonan tertanggal 24 Juni 2016.
"Terhitung sejak hari ini (Jumat) izin jalur pelayaran menuju perairan Filipina kami hentikan. Hal itu berdasarkan surat Menteri Perhubungan yang melarang aktivitas pelayaran di perairan Filipina sampai ada jaminan keamanan dari negara itu," ujar Yus K Usmany.
Pihak KSOP Samarinda saat ini tidak memberikan izin pelayaran dua pengangkutan batu bara yang melalui jalur laut Filipina.
"Saat ini ada dua izin pelayaran ke wilayah perairan Filipina yang kami tidak lanjutkan. Izin tersebut diajukan oleh PT Rusianto Bersaudara, pemilik kapal tunda Charles yang krunya diduga disandera," tutur Yus K Usmany.
"Jadi kami dengan tegas melarang aktivitas pelayaran yang menuju ke zona konflik di wilayah perairan Selatan Filipina dan perairan Malaysia Timur. Tidak ada kompromi dan kami akan tindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran. Ini demi keselamatan bersama jadi kami minta perusahaan menaatinya," tegasnya.
Sebelum keluarnya surat Menteri Perhubungan itu kata Yus K Usmany, pihak KSOP Samarinda juga telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 22 April 2016 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kapal-kapal yang akan berlayar menuju perairan Filipina.
Surat edaran yang dibuat tersebut, ujar Yus K Usmany, berdasarkan telegram Direktur Kesatuan Penjagaan Pantai Nomor 80/IV/DN-16 April tanggal 21 April 2016.
Pada edaran tersebut meminta nakhoda, pemilik/operator kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju atau melintas dari dan ke Filipina, untuk menghindari daerah konflik atau perairan Selatan Filipina dan perairan Timur Malaysia dan jika melakukan pelayaran wajib dengan membuat surat pernyataan.
"Jadi, setelah kami keluarkan edaran tersebut, pihak perusahaan yang akan berlayar melintasi wilayah perairan Filipina harus membuat surat pernyataan untuk menghindari pelayaran di zona konflik dan mereka (perusahaan) yang bertanggung jawab jika melanggar imbauan itu," kata Yus K Usmany. (*)