Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyalurkan dana desa tahap pertama yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016 kepada 30 desa di daerah itu.
"Kami salurkan dana desa tahap pertama dari APBD kabupaten sebesar 70 persen dari total Rp78 miliar," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Margono Hadi Sutanto, saat ditemui di Penajam, Selasa.
Selain itu, Pemkab Penajam Paser utara juga menyalurkan sebesar 60 persen dari total Rp21 miliar dana desa yang bersumber dari APBN pada tahap pertama.
"Besaran dana desa yang didapat masing-masing desa itu berbeda," ujar Margono.
Untuk pencairan dana desa tersebut, jelas Margono, pemerintahan desa harus terlebih dulu menyusun program kerja yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan menyertakan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desa sebelumnya.
"Petunjuk teknis penyaluran dana desa itu terlebih dulu harus disahkan APBDes oleh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa," jelas Margono.
Ia mengatakan dana desa tersebut dikelola untuk pemberdayaan dan operasional desa yang dikelola langsung oleh pemerintah desa, tanpa melalui BPMPD.
"Dana desa itu 70 persen untuk pemberdayaan (infrastruktur) dan 30 persen untuk operasional desa. Penyaluran dana desa akan dipantau agar tidak terjadi kasus hukum, sebab selama ini ada kasus penyalahgunaan dana desa itu," ujarnya.
BPMPD Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melakukan pemantauan dan pendampingan kepada seluruh desa agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa.
"Ada tim fasilitasi yang melakukan pendampingan mulai dari perencanaan sampai evaluasi. Dari awal perencanaan sudah diperketat agar dana desa tidak salah digunakan," tambah Margono. (*)