Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara, menetapkan kadar zakat fitrah 1437 Hijriah atau tahun 2016, yang jika dibayarkan dengan uang nilai tertinggi sebesar Rp40.000 dan terendah Rp25.000 per orang.
"Kadar zakat fitrah tersebut kami tetapkan melalui rapat dengan melibatkan pihak terkait, di antaranya Majelis Ulama Indonesia, Pengadilan Agama Tenggarong, Baznas, Kodim 0906 Tenggarong, Polres dan Disperindagkop," ujar Kepala Kantor Kemenag Kutai Kartanegara H Sulaiman di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Rabu.
Menurut ia, penetapan kadar zakat tersebut mengikuti harga rata-rata beras di 18 kecamatan se-Kutai Kartanegara yang didapatkan melalui informasi Kantor Usuran Agama (KUA) di tiap Kecamatan, survei harga beras di pasar serta masukan dari peserta rapat.
"Rata-rata harga beras saat ini yang tertinggi Rp16.000, menengah Rp13.000 dan terendah Rp10 ribu rupiah per kilogram," kata Sulaiman.
Dari tiga tingkatan harga rata-rata beras tersebut, kemudian dikalikan dengan kadar zakat 2,5 kilogram beras per orang, sehingga didapatkan angka untuk zakat dengan menggunakan uang dengan nilai tertinggi Rp40.000, menengah Rp32.500 dan terendah Rp25.000 per orang.
Sulaiman menambahkan kadar zakat tersebut menjadi dasar bagi masyarakat yang akan membayar dalam bentuk uang.
Namun, ia tetap menyarankan kepada masyarakat agar membayar zakat dengan mengutamakan menggunakan makanan pokok yang dikonsumsi stiap hari, yakni dalam bentuk beras.
Kadar zakat yang ditetapkan Kemenag Kutai Kartanegara tahun ini tidak berbeda dengan tahun sebelumnya.
Selain penetapan kadar zakat fitrah, Kemenag Kutai Kartanegara juga menetapkan besaran pembayaran fidyah atau denda yang dikenakan kepada seseorang, apabila tidak dapat mengganti puasa hingga bulan Ramadhan berikutnya.
Tahun ini, fidyah tertinggi sebesar Rp30.000, menengah Rp25.000 dan terendah Rp20.000 per orang per harinya.
"Penetapan ini juga sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi atau seberat 6 ons ditambah dengan lauk pauknya," ujar Sulaiman.
Ia mengimbau kepada umat Islam di Kutai Kartanegara agar mengeluarkan zakat fitrah lebih awal tanpa harus menunggu akhir bulan Ramadhan.
"Hal ini untuk memudahkan Badan Amil Zakat (BAZ) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan sejenisnya dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya," tambah Sulaiman. (*)