Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak minta semua anggota Komisi Informasi bertindak cermat dan bijaksana dalam memutuskan perkara sengketa informasi antara masyarakat dengan lembaga atau pemerintah.
"Perekrutan dan seleksi menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim cukup panjang untuk memilih yang terbaik, sehingga saya percaya pada semua yang dilantik hari ini dapat menjalankan amanah dengan baik," katanya saat melantik lima anggota KI Kaltim di Lamin Etam, Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, Selasa.
Kelima anggota KI Provinsi Kaltim periode 2016-2020 yang dilantik itu adalah Senci Han, Hibbu Mida Balfas, Lilik Rukitasari, Muhammad Khaidir, dan Mochammad Imron Rosyadi.
Pelantikan dan pengambilan sumpah itu dihadiri oleh perwakilan Kementerian Kominfo, Ombudsman, KI Pusat, anggota KI Kaltim periode 2011-2016, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim.
Ia juga berpesan agar anggota KI Kaltim teliti dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Menurut Awang, KI dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Niken Widyastuti mengatakan Kementerian Kominfo merupakan pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Indonesia.
Sebagai pembina, Kementerian Kominfo berharap PPID di daerah menerapkan keterbukaan informasi dengan baik, termasuk harus mampu menyebarluaskan kebijakan pusat di daerah secara berjenjang.
"Apabila semua daerah bisa terhubung akses jaringan telekomunikasi, akan lebih memudahkan penyebarluasan informasi hingga seluruh wilayah sehingga program kebijakan pemerintah bisa dipahami masyarakat," katanya.
Niken juga yakin terhadap komitmen Gubernur Kaltim mengenai penerapan keterbukaan informasi dan hal itu dibuktikan Pemprov Kaltim dengan raihan penghargaan pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik kategori provinsi selama empat tahun berturut-turut.
"Kaltim juga sudah membangun menara telekomunikasi di perbatasan, termasuk membangun studio RRI di beberapa kabupaten perbatasan. Semua ini dilakukan tentu untuk memecahkan berbagai persoalan keterisoliran daerah," ujar Niken. (*)
Awang Faroek : Anggota Komisi Informasi Cermat
Rabu, 1 Juni 2016 1:03 WIB
Perekrutan dan seleksi menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim cukup panjang untuk memilih yang terbaik, sehingga saya percaya pada semua yang dilantik hari ini dapat menjalankan amanah dengan baik,"