Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Sektor Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengungkap kasus pembunuhan bermotif selingkuh yang diotaki pasangan suami isteri.
Wakil Sementara Kapolsek Talisayan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Marwoto ketika dihubungi dari Samarinda, Rabu, mengatakan kasus pembunuhan itu terungkap dari penemuan sesosok mayat bernama Darwin (16) dengan tujuh luka tembak di tubuh di kawasan perkebunan kelapa sawit Bukit Makmur Jaya, pada Senin (25/4).
"Di tubuh korban ditemukan tujuh luka tembak, enam di antaranya bersarang di tubuhnya, masing-masing dua proyektil bersarang di leher, dada dan lengan serta satu luka bekas peluru di bahu," ujar Marwoto.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pita rambut berwarna merah yang menjadi petunjuk terkait pelaku pembunuhan tersebut.
"Pita merah yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) itu menjadi petunjuk awal yang mengarah ke MW (24) bersama suaminya, JM (35). Pasangan suami istri itu kemudian kami amankan untuk dimintai keterangan," kata Marwoto.
Dari pengakuan pasangan suami istri tersebut, polisi kemudian meringkus KT (17), eksekutor atau pelaku penembakan terhadap korban.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap bahwa pembunuhan dilakukan karena MG mengaku kesal dengan korban, karena selama empat tahun berselingkuh, Darwin sering berbuat kasar bahkan kerap memukulinya. Selama menjalin hubungan, MG mengaku membiayai korban," tuturnya.
"Sementara JM, suami MG, mengaku kesal karena sudah sering mengingatkan agar istrinya menghentikan perselingkuhan tersebut. Dari situlah keduanya bersepakat menghabisi Darwin, kemudian mereka meminta bantuan Karta, tetangganya yang sering berburu," kata Marwoto.
Dari penuturan tersangka, pembunuhan itu berlangsung pada Minggu (24/4) malam sekitar pukul 23.00 Wita di kawasan perkebunan kelapa sawit Bukit Makmur Jaya.
Saat itu, MG yang sudah datang terlebih dahulu bersama suaminya dan KT yang membawa senjata api rakitan, menghubungi korban dan meminta bertemu di kawasan perkebunan kelapa sawit tersebut.
"Sebelum korban datang, JM meninggalkan TKP sehingga saat itu yang ada hanya MG dan KT. Korban dibunuh menggunakan senjata api rakitan yang biasa digunakan KT berburu," ujar Marwoto.
Pasangan suami isteri bersama KT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa baju korban, empat unit telepon genggam, senjata api rakitan dan satu selongsong, serta dua buah proyektil yang diambil dari tubuh korban.
"Telepon genggam korban ditemukan di rumah pasangan suami isteri tersebut dan dari telepon tersebut terdapat kartu memori yang memuat komunikasi antar-mereka, termasuk percakapan MG dengan korban. Itulah yang menjadi petunjuk yang menguatkan terkait rencana pembunuhan tersebut," kata Marwoto.
"Karena salah satu pelaku masih di bawah umur, sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Berau," ujarnya. (*)
Polisi Berau Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Selingkuh
Rabu, 27 April 2016 21:19 WIB