Samarinda (ANTARA Kaltim) - Laporan dugaan penyelewenangan izin operasional toko swalayan Indomaret ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang dilakukan Koalisi Pro Kebenaran atau KPK bertujuan melindungi kelangsungan usaha pedagang kecil di Kota Samarinda.
"Kalau kemudian ada sejumlah pihak yang bereaksi dengan laporan tersebut, berarti mereka ingin mengaburkan inti masalah," kata Agus Amri selaku kuasa hukum Koordinator KPK Muklis Ramlan, kepada wartawan di Samarinda, Minggu.
Hal itu dikemukakan Agus Amri menanggapi langkah Ketua DPRD Kota Samarinda Alphad Syarif yang menggugat balik Muklis Ramlan atas dugaan pencemaran nama baik.
"AS (Alphad Syarif) bukan sebagai pihak terlapor, kenapa harus menanggapi berlebihan. Apalagi ada AH yang katanya doktor hukum, seharusnya mereka melihat dulu perkaranya, karena yang dilaporkan klien saya itu dua orang, yakni ST dan SH," katanya.
Agus Amri mengingatkan semua pihak tetap fokus pada pelaporan adanya dugaan korupsi penyelewengan izin operasional toko swalayan di Kota Samarinda.
"AS seharusnya mendorong kasus ini dituntaskan, jangan justru mengaburkan masalah dengan reaksi berlebihan. Kalau memang keberatan silakan saja tempuh jalur hukum, biar hukum berproses," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Samarinda Alphad Syarif berencana menggugat balik Muklis Ramlan atas penyebutan nama dirinya terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan staf ahlinya, Syarifudin Tangalindo.
Alphad akan melapor ke Polresta Samarinda karena merasa kehormatan dan nama baik dirinya, keluarga dan organisasinya tercemar.
"Kalau tidak Senin atau Selasa saya akan laporkan ke polisi," kata Alphad Syarif.
Menurut Agus Amri, jika semua pihak memahami isi pelaporan dugaan gratifikasi Rp1,5 miliar yang dilayangkan Muklis Ramlan seharusnya masyarakat Samarinda diuntungkan.
"Kasus yang dilaporkan menyangkut adanya biro jasa perizinan milik ST dan SH, seharusnya tidak perlu ada. Biro jasa seperti itu harusnya sudah tidak ada, karena penerbitan izin usaha sudah dipermudah," ujarnya.
"Seharusnya sudah tak ada lagi biro jasa seperti ini kalau Pemerintah Kota Samarinda transparan," paparnya.
Kasus penyelewenangan izin ini bermula saat beredar selembar kertas yang berisi kesepakatan antara Syarifuddin (pemilik biro jasa perizinan PT Jaya Utama) dan Sulaiman Hattase bersama manajemen Indomaret Samarinda.
Dalam secarik kertas bermaterai itu terjadi kesepakatan Indomaret yang menyerahkan perizinan 20 gerai yang akan dibuka di Kota Tepian, masing-masing lima gerai sedang dalam proses dan 15 gerai Indomaret lain izin masih berjalan.
Dalam kerja sama ini, Syarifuddin dan Sulaiman Hattase menerima biaya Rp75 juta untuk setiap izin satu gerai, sehingga total Indomaret mengeluarkan dana Rp1,5 miliar. (*)