Samarinda (ANTARA Kaltim)- Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Rusianto optimistis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat meningkatkan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perbaruan atau perubahan lima perda lama yang berkaitan dengan pengelolaan PAD.
Hal itu disampaikan Rusianto saat membacakan Pandangan Umum (PU) fraksinya atas penyampaian gubernur Kaltim tentang enam raperda. Yakni Raperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 08 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan Provinsi Kaltim.
Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Perkebunan Provinsi Kaltim Menjadi Perseroan Terbatas Agro Kaltim Utama serta Raperda tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Selasa (8/3).
“Dengan adanya inisiatif perubahan lima perda tersebut diharapkan Pemprov Kaltim dapat menggali dan mengelola semua potensi PAD yang ada. Sehingga realisasi PAD bisa tercapai agar pembangunan dan kemajuan daerah bisa berjalan lebih optimal,†ucapnya.
Berkaitan dengan lima perubahan perda tersebut, Rusianto mengatakan sebagaimana halnya pajak daerah, retribusi diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kaltim.
Sebagai instrument kebijakan fiskal, retribusi daerah mempunyai beberapa kemampuan strategis yang mencerminkan manfaat dari retribusi itu sendiri di dalam membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Antara lain dapat meningkatkan kemampuan penerimaan PAD serta mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemprov Kaltim dituntut untuk menggali, mengelola dan memanfaatkan retribusi daerah dimaksud dengan sebaik-baiknya,†katanya.
Rusianto menyampaikan pada dasarnya Fraksi Gerindra sepakat bahwa pelaksanaan pemungutan retribusi yang dilakukan Pemprov Kaltim selama ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Provinsi Kaltim Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Serta Perda Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan umum dan pendapatan daerah perlu adanya upaya optimalisasi terhadap pemanfaatan asset atau kekayaan daerah yang dimiliki Pemprov Kaltim yang terdapat pada masing-masing SKPD/UPTD Pemungut.
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim selaku koordinator pelaksanaan pemungutan retribusi bersama-sama dengan SKPD/UPTD Pemungut telah melakukan evaluasi terhadap ketiga dari lima buah perda yang lama tersebut.
Dari hasil kajian dan evaluasi yang telah dilakukan, ternyata masih terdapat jasa yang diberikan pemerintah daerah maupun aset yang dimiliki pemerintah daerah masih memungkinkan untuk dijadikan sebagai obyek baru penerimaan retribusi daerah.
Namun sayangnya pungutan ini tidak dapat serta merta dilakukan, karena belum termasuk obyek retribusi dalam Perda yang ada.
“Untuk itu memang perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha serta Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Sehingga realisasi PAD bisa meningkat dan tercapai demi pembangunan dan kemajuan Kaltim yang lebih optimal,†ucapnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)
Tingkatkan PAD lewat Perbaruan Perda
Selasa, 8 Maret 2016 21:07 WIB