Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Paser membuka layanan pengaduan konsumen secara dalam jaringan atau "online".
"Layanan pengaduan konsumen secara online ini untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan dan keluhan terkait pelayanan produsen," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Paser, Sudirman, saat dihubungi di Tanah Grogot, Selasa.
Alamat laman pengaduan yang bisa diakses masyarakat, yakni pengaduan.konsumen@kemendag.go.id atau siswaspk.kemendag.go.id
Disperindagkop dan UMKM Paser sudah melakukan sosialisai kepada seluruh instansi terkait agar dapat membantu memberikan informasi kepada masyarakat.
"Awal Februari 2016, kami sudah mengirim surat ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pemilik SPBU, agen elpiji, serta toko swalayan untuk segera memasang baliho atau spanduk," kata Sudirman.
"Begitupun para camat sudah kami minta untuk melakukan sosialisasi di desa-desa terkait pengaduan konsumen online tersebut," tambahnya.
Bulan Pengaduan Konsumen, lanjut Sudirman, merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Konsumen Nasional yang berjalan selama tiga bulan, yaitu terhitung mulai Februari hingga April 2016.
"Masyarakat dituntut untuk menjadi konsumen cerdas sesuai dengan modul yang dikeluarkan Kemendagri," ujar Sudirman.
Ia menambahkan konsumen yang cerdas, salah satunya harus teliti sebelum membeli suatu produk.
"Pastikan produk bertanda SNI, beli sesuai kebutuhan bukan keinginan, cek masa kedaluwarsa dan pastikan label berbahasa Indonesia. Tak kalah penting dari itu semua adalah mencintai produk Indonesia serta tegakkan hak dan kewajiban sebagai konsumen," papar Sudirman.
Ia juga menambahkan masyarakat yang tidak dapat melakukan pengaduan secara daring tetap bisa mengadu melalui pesan singkat, telepon atau aplikasi "Whatsapp" ke nomor 085311111010. (*)
Disperindag Paser Buka Layanan Pengaduan Konsumen Daring
Selasa, 8 Maret 2016 20:06 WIB
Layanan pengaduan konsumen secara online ini untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan dan keluhan terkait pelayanan produsen,"