Balikpapan (ANTARA News-Kaltim) - Jajaran Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap 13 tersangka yang terlibat dalam kasus pembalakan liar di kawasan Kabupaten Kutai Timur.
"Sebanyak 13 tersangka kasus pembalakan liar dan barang bukti kayu serta kendaraan pengangkut yang diamankan di wilayah Kutai Timur pada 10 Mei 2010 lalu," kata Kasat Brimob Polda Kaltim AKBP Leo Bona Lubis di Balikpapan, Rabu.
Para tersangka yang diamankan adalah Purwanto (45), warga Jalan Krajan I RT 004 Desa Tumpa Rejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Wiranto (36), warga Jalan Pinang dalam RT 18 Kelurahan Pinang Dalam, Kecamatan Sangata Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Haerudin (36), warga Jalan Teluk Lingga Gg Bone Kecamatan, Sangata Timur, Ardiansyah (42), warga Jalan Yos Sudarso Gg Banjar 7 RT 44 Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangata Timur, Masrani (35), warga Jalan Yos Sudarso Gg Banjar 7 RT 44 Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangata Timur.
Selanjutnya adalah Eko Wahyudi (33) dan Toni Sutikno (31), keduanya warga Jalan Poros Sangata-Bontang, Ansyar (32) dan Agus (25), keduanya warga Jalan Yos Sudarso II RT 16 Kecamatan Sangata, Kutai Timur.
Tersangka lainnya, M. Tahir (41) dan Negara (30), keduanya warga Jalan Pinang Dalam RT 22 Kecamatan Sangata, Kutai Timur, Aci (39), warga Jalan Kembar Wahao KM 86 kecamatan Bengalon dan Nawir (33), warga Desa Tanjung Jone, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.
"Para tersangka kita amankan saat mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah di kawasan Kabupaten Kutai Timur, dua pekan lalu," ujarnya.
Bona mengemulakan, karena kejadian berikut lokasi penangkapan terjadi di Kabupaten Kutai Timur maka tersangka diserahkan ke Polres Kutai Timur, untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.
Barang bukti yang disita saat penangkapan berupa enam kendaraan pengangkut berupa truk dan jenis pikap langsung digiring ke Polres Kutai Timur.
"Dalam penangkapan kali ini, kami berhasil mengamankan kira-kira 600 batang kayu ulin, kayu campuran, meranti juga kayu papan bangris berbagai ukuran, semuanya sudah diserahkan ke Polres Kutai Timur," ujar Bona menambahkan.
berita terkait:
Polisi Kutim Amankan Puluhan M3 Kayu Langka
"Tim gabungan menyita kayu jenis langka, yakni ulin dan bangkirai. Petugas juga mengamankan lima unit mobil pick-up dan satu unit mobil truk pengangkut kayu tersebut," kata Kapolres Kutim AKBP Prasojo Wibowo didampingi Wakapolres Kompol Bramono P Nugroho Sik, di Sangatta, Selasa.
Tim menangkap puluhan meter kubik kayu tanpa dokumen itu tepatnya di daerah Batota, yakni sebuah lokasi yang berjarak sekitar 23 kilometer dari pusat Ibukota Kutai Timur, Sangatta.
Kawasan itu yang merupakan sebuah lokasi yang menjadi batas wilayah Kecamatan Sangatta Utara dengan Kecamatan Bengalon.
"Selain kayu olahan yang diamankan sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan enam orang supir yang mengangkut kayu," ujar Wakapolres.
Jenis kayu yang diamankan itu, termasuk yang dilindungi UU, yakni jenis ulin (Eusideroxylon zwageridan) bengkirai karena keberadaannya sudah langka.
Kepada petugas kepolisian, sopir menyebutkan puluhan kubik kayu-kayu tersebut berasal dari Kecamatan Rantau Pulung, rencananya akan dikirim ke Sangatta untuk dijual kembali
"Meski sudah mengamankan puluhan kubik kayu ilegal dan menahan sopirnya, Polres Kutim belum menetapkan siapa tersangka karena ini masih tahap penyelidikan, kita tetap menggunakan azaz praduga tak bersalah," ujarnya.
Kronologis penangkapan berawal ketika anggota tim yang melibatkan Brimob Polda Kaltim melakukan kegiatan Patroli rutin di TKP, saat bersamaan sebuah mobil pick-up melintas yang bermuatan kayu.
Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan , sopir pengangkut kayu tersebut tidak bisa menunjukan dokumen sah bukti pengangkutan kayu.
"Saat itu, mereka tidak bisa menunjukan dokumen angkutan kayu. Apalagi kayu yang dibawa termasuk jenis langka sehingga petugas langsung mengamankan kayu dan sopirnya," katanya.
Pihaknya menegaskan bahwa operasi itu sebagai bentuk komitmen jajaran Polres Kutai Timur dan Polda Kaltim dalam pemberantasan pembalakan liar sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Bambang H Danuri untuk menjadikan setiap wilayah sebagao "Zero Illegal logging".