Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menyiapkan bukti tidak
terbantahkan untuk memperkuat status tersangka terkait Jessica Kumala
Wongso.
"Dari pengalaman, kasus pembunuhan dengan racun itu rata-rata tidak
ada pengakuan dari tersangka, sehingga dibutuhkan kejelian dan keahlian
penyidik untuk membuktikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Pol Muhammad Iqbal ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Ketika ditanya mengenai perkembangan kasus, Iqbal menjawab pada saat
ini sedang dalam tahap penguatan bukti dan belum bisa dipublikasikan.
"Yang kami kejar bukan dari pengakuan tersangka, tapi fakta bukti
yang terang benderang, yang tidak bisa disangkal lagi buktinya,"
katanya.
Selain itu, Polda Metro Jaya menyiapkan beberapa ahli untuk
mendukung bukti, namun ia tidak mau menyebutkan berapa jumlah saksi ahli
dan siapa saja saksi ahli tersebut, demi menjaga privasi.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pembunuhan
Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso (27) usai
menjalani pemeriksaan selama 13 jam. (*)
Polda Siapkan Bukti Tak Terbantahkan terkait Jessica
Selasa, 2 Februari 2016 14:12 WIB