Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menyiapkan bukti tidak terbantahkan untuk memperkuat status tersangka terkait Jessica Kumala Wongso.
"Dari pengalaman, kasus pembunuhan dengan racun itu rata-rata tidak ada pengakuan dari tersangka, sehingga dibutuhkan kejelian dan keahlian penyidik untuk membuktikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Ketika ditanya mengenai perkembangan kasus, Iqbal menjawab pada saat ini sedang dalam tahap penguatan bukti dan belum bisa dipublikasikan.
"Yang kami kejar bukan dari pengakuan tersangka, tapi fakta bukti yang terang benderang, yang tidak bisa disangkal lagi buktinya," katanya.
Selain itu, Polda Metro Jaya menyiapkan beberapa ahli untuk mendukung bukti, namun ia tidak mau menyebutkan berapa jumlah saksi ahli dan siapa saja saksi ahli tersebut, demi menjaga privasi.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso (27) usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam. (*)