Jakarta (ANTARA News) - Permohonan kasasi yang diajukan oleh Jessica
Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, ditolak
Mahkamah Agung (MA) sehingga ia tetap harus menjalani vonis 20 tahun
penjara.
"Mahkamah Agung mengumumkan perkara No.498K/Pid/2017 dengan terdakwa
Jessica Kumala alias Jessica Wongso putus pada Rabu, 21 Juni 2017 dengan
amar tolak kasasi terdakwa," kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta,
Kamis.
Pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memutuskan untuk
menolak banding Jessica sehingga menguatkan putusan PN Jakpus Nomor
777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016. Karena gagal di
tingkat banding, maka Jessica mengajukan kasasi.
"Amar disusun oleh majelis Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis,
Salman Luthan dan Sumardiyatmo masing-masing sebagai anggota," tambah
Suhadi.
Artinya Jessica terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna
Salihin pada 6 Januari 2016 lalu setelah Mirna meminum es kopi Vietnam
yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna
pada 29 Januari 2016 namun Jessica tiba-tiba menghilang dari kediamannya
dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua
Square, Jakarta.
Sidang Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016 dan menyedot perhatian
masyarakat banyak bahkan disiarkan secara live oleh stasiun televisi.
Majelis hakim yang diketuai Kisworo akhirnya menyatakan Jessica
terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP dan
divonis 20 tahun penjara. Terhadap vonis itu Jessica mengajukan banding
karena menurutnya putusan ini sangat tidak adil dan memihak.
Jessica saat ini berada di rutan Pondok Bambu. (*)
Kasasi Jessica Wongso Ditolak
Kamis, 22 Juni 2017 10:06 WIB