Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Paser siap memberikan klarifikasi kepada DPRD setempat terkait "assessment" atau uji kompetensi para pejabat pemerintah daerah setempat.
"Kami siap menjelaskan tentang `assessment` tersebut jika memang dewan meminta digelar rapat dengar pendapat," kata Pelaksana tugas BKD Paser Arif Rahman, di Tanah Grogot, Selasa.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Paser akan meminta penjelasan BKD terkait proses "assessment" para pejabat eselon II di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Menurut Arif Rahman, "assessment" merupakan alat untuk mengukur kompetensi pejabat, sesuai bidang dan kompetensinya.
"Jadi, `assessment` itu bukan untuk mengetahui lulus tidaknya pejabat dalam uji kompetensi tersebut, melainkan untuk menempatkan pejabat sesuai dengan kemampuan dan keahliannya," ujar Arif Rahman.
Pejabat Eselon II lanjut dia, adalah pejabat pembina yang mensyaratkan mereka harus memiliki kecepatan dalam mengambil kebijakan.
"Dari proses `assessment` itulah dapat diketahui kemampuan pejabat dalam mengambil kebijakan," katanya.
Selama tiga hari lanjut Arief Rahman, para pejabat tersebut dievaluasi oleh `assessor` atau penilai dan hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.
"Setelah dievaluasi selama tiga hari, akan ada hasil berupa buku rangkuman. Rangkuman itu memuat rekapitulasi posisi yang tepat untuk pejabat yang bersangkutan," ujar Arief Rahman.
Setelah dievaluasi kata Arif Rahman, pejabat bisa menanyakan kepada penguji posisi apakah yang tepat dan layak baginya.
Menurut Arief Rahman, tahun ini (2016) BKD Kabupaten Paser, juga akan melakukan "assesment" kepada pejabat eselon III.
"Untuk tempat penyelenggaraannya, kemungkinan disini (Paser) karena mempertimbangkan keterbatasan anggaran," kata Arif Rahman. (*)
BKD Paser Siap Klarifikasi "Assessment" Kepada DPRD
Selasa, 26 Januari 2016 22:32 WIB
Kami siap menjelaskan tentang `assessment` tersebut jika memang dewan meminta digelar rapat dengar pendapat,"