Tana Paser (antaranews Kaltim) - Kepolisian Resort Paser memusnakah sebanyak 536 botol minuman keras (Miras) dan narkoba berupa 22 gram sabu-sabu hasil operasi selama lima bulan terakhir pada tahun 2018, di halaman Polres Paser, Selasa (15/5).
Wakapolres Paser Kompol Mochammad Nur Aziz, mengatakan 536 botol Miras dan 22 gram sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti hasil operasi Polres Paser dan sejumlah Polsek seperti Polsek Tanah Grogot, Paser Belengkong dan Batu Engau.
Ia mengatakan Polres Paser terus berupaya melakukan pemberantas peredaran miras dan narkoba terus dilakukan dengan berbagai pengungkapan.
Selain itu dia juga meminta kepada masyrakat untuk aktif melaporkan apabila mendapatkan sekelompok orang yang mencurigakan terkait penyalahgunaan obat terlarang dan penjulan miras yang dapat menganggu ketertiban masyarakat dan memicu tindak kriminalitas.
"Oleh karena itu pemberantasan miras dan narkoba terus dilakukan guna menciptakan kondisi aman dan tertib, terutama menjelang bulan ramadhan," katanya.
Pada kesempatan itu Asisten Umum Setda Paser, Arif Rahman mengapresiasi upaya Polres Paser untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat salah satunya dengan melakukan razia i pengungkapan kasus miras dan narkoba.
"Pemusnahan yang dilakukan pihak keamanan merupakan salah satu bentuk kepedulian aparat dalam menjaga kondusifitas di wilayah ini,"katanya.
Arif Rahman menambahkan pemerintah kabupaten Paser tidak tolerir yang namanya narkoba dan miras. dan mendukung langkah –langkah pemberantasan miras dan narkoba," ujarnya.
Sementara pemusnahan barang bukti berupa miras dan sabu-sabu di halaman Polres Paser itu disaksikan Asisten Umum Setda Paser Arief Rahman, Wakapolres Kompol Mochammad Nur Aziz, Kasat Narkoba AKP Ahmad Tonangi, Pasi Intel Kodim 0904 Tng Lettu Ahmad Suhandi dan perwakilan Kejari Paser. (*/kominfo)