Bontang (ANTARA Kaltim) - Molornya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bontang bisa mengganjal proyek kilang minyak, padahal Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Perpres percepatan pembangunan kilang tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Ubayya Bengawan saat dihubungi di Bontang, Rabu, mengatakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) harus segera menuntaskan pembahasan regulasi itu, karena jika terus molor akan berimbas terhadap gagalnya pembangunan kilang minyak yang digadang-gadang berkapasitas 3500 barel perhari.
"Regulasi (Perda RDTR) ini harus jelas, jika tidak diselesaikan, berani enggak kita digebuki masyarakat hanya gara-gara Perda RDTR tidak selesai, kilang minyak gagal dibangun di Bontang," jelasnya.
Ubayya menambahkan jika Raperda RDTR tidak kunjung rampung, maka hal ini akan menjadi hambatan untuk menjadikan Bontang sebagai daerah pengelola kilang minyak.
"Intinya Raperda RDTR harus segera diselesaikan, kalau tidak orang-orang akan menghujat kita, karena ini tak bisa kita selesaikan dan dikhawatirkan menimbulkan masaalah di belakang hari," tambahnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Abdul Kadir Tappa menjelaskan Raperda RDTR yang dibahas Komisi III secara teknis telah rampung, namun Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan belum membubuhkan tanda tangan persetujuan karena ada hal-hal yang perlu direvisi.
"Sebenarnya tidak ada kendala, karena dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang meminta perbaikan dan itu sudah kami selesaikan. Kami sudah kirim perbaikan itu, tinggal kapan eksekutif menjemputnya," ujar Kadir. (*)