Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Pimpinan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menegaskan komitmen untuk terus mendengarkan suara masyarakat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
"Komitmen dengarkan suara masyarakat harus jadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil," ujar Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Raup Muin di Penajam, Selasa.
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara bakal mengawasi dan mengevaluasi kebijakan yang telah dilaksanakan serta merumuskan solusi untuk permasalahan yang masih ada.
Masa sidang dan masa reses merupakan momentum peting untuk merefleksikan dan merencanakan langkah strategis, jelas Raup Muin, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Saat ini, memasuki masa sidang dan masa reses pertama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, seluruh anggota DPRD diminta untuk dapat berbuat yang terbaik untuk masyarakat setempat.
"Masa sidang adalah kesempatan bagi anggota DPRD untuk bahas berbagai isu penting yang dihadapi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syahrudin M Noor ikut menambahkan.
Masa reses (serap aspirasi), ia menimpali lagi, juga sangat krusial karena anggota DPRD berinteraksi dengan konstituen untuk mendengarkan aspirasi dan mengumpulkan informasi dari masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kegiatan reses diharapkan dapat memperkuat hubungan anggota DPRD dengan masyarakat dan memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar relevan atau berguna secara langsung dengan kebutuhan masyarakat.
"Semua anggota DPRD harus bekerja sama, berkoordinasi dan sinergi dalam setiap kegiatan yang dijalankan," ujar Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Muhammad Yusuf menambahkan.
Fraksi-fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD dibentuk untuk menjalankan tugas prioritas legislatif memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Seluruh anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara harus bekerja menjalankan peran dan fungsi sesuai amanat peraturan perundang-undangan, demikian Andi Muhammad Yusuf.(Adv)