Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menegaskan dana kampanye peserta pilkada di daerah yang dikenal Benuo Taka itu tidak boleh melebihi dari Rp83,9 miliar.
"Batasan dana kampanye peserta pilkada sudah ditetapkan yang dibahas bersama naradamping atau tim (liaison officer) pasangan calon (paslon)," kata Koordinator Divisi Penyelenggara KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Mochammad Misran di Penajam, Selasa.
Misran menyebutkan payung hukum batasan dana kampanye peserta pilkada tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 389 Tahun 2024.
Anggota KPU ini menekankan bahwa batas pengeluaran dana kampanye bagi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara 2024 tidak boleh melebihi angka Rp83.908.991.000,00.
Ia mengingatkan kepada peserta pilkada bahwa batasan sumbangan perorangan untuk dana kampanye paslon secara akumulatif maksimal Rp75 juta, dan sumbangan badan atau lembaga secara akumulatif maksimal Rp750 juta.
"Untuk sumbangan dana kampanye dari calon atau paslon, tidak dibatasi," jelasnya.
Aturan dana kampanye, kata Misran, memiliki perincian batasan setiap satuan atau biaya dalam kegiatan kampanye seperti rapat umum, pembuatan bahan kampanye, dan batasan dana untuk kebutuhan kampanye lainnya.
Penetapan besaran batas dana kampanye berdasarkan kajian bersama, lanjut dia, disesuaikan dengan kondisi harga standar kedaerahan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang dibahas bersama forum komunikasi pimpinan daerah dan naradamping paslon.
Misran menegaskan bahwa peserta pilkada harus mematuhi kesepakatan batasan dana kampanye karena di akhir masa kampanye paslon harus membuat laporan dana kampanye.
Dikatakan bahwa laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye harus berdasarkan kesepakatan, kemudian diaudit oleh akuntan publik.