Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan pasangan calon (paslon) agar mengikuti aturan menyangkut dana kampanye agar tidak menjadi permasalahan saat proses akhir Pilkada serentak 2024.
"Kewajiban kami dari sisi pengawasan berikan pencegahan dan ingatkan agar tidak melanggar," ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Tata Rusmansyah di Penajam, Kamis.
Aturan tersebut menjadi satu kesatuan menyangkut pelaporan, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Kami harapkan paslon dan tim patuh terhadap akuntan publik yang sudah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ucapnya.
"Kami juga ingatkan batasan dana kampanye, sesuai standar biaya di daerah yang ditetapkan KPU kabupaten," tambahnya.
Batasan dana kampanye sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Keputusan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 389 Tahun 2024.
Keputusan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, batasan maksimal dana kampanye masing-masing paslon bupati dan wakil bupati ditetapkan Rp83.908.991.000.
Kemudian, jelas dia, batasan sumbangan perorangan untuk dana kampanye paslon secara akumulatif maksimal Rp75 juta, dan sumbangan badan atau lembaga secara akumulatif maksimal Rp750 juta.
Paslon peserta pilkada bukan hanya kena sanksi administrasi, lanjut dia, tetapi juga terancam sanksi pidana apabila paslon melanggar aturan dana kampanye.
Sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 74, jelas dia, setiap pelanggaran menyangkut dana kampanye dapat dikenali sanksi pidana berupa penjara maksimum 24 bulan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Ketentuan hukum perlu dipatuhi paslon peserta pilkada, Bawaslu mengawasi ketat menyangkut dana kampanye dan tidak segan menindak pelanggaran pilkada yang terjadi, demikian Tata Rusmansyah.