Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak tujuh investor mendapat izin prinsip untuk mengelola "coastal road" (jalan di sepanjang pantai) di Balikpapan pada tujuh segmen dan satu segmen dikelola Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pemberian izin tersebut diberikan langsung oleh Walikota Balikpapan Rizal Effendi di Balikpapan, Selasa yang diterima langsung oleh pihak investor yang mendapat izin tersebut.
Tujuh investor yang mendapat izin mengelola coastal road tersebut yakni PT Sugico Graha, PT Pandega Citra Niaga (Podomoro Land), PT Helindo Bangun Raya Sejahtera, PT Pikko Land Development, PT Wulandari Bangun Laksana, PT Daksa Kalimantan Putra, PT Karunia Wahana Nusa dan PT Avica Jaya Nusantara.
Rizal mengatakan setelah mendapat izin mengarap coastal road, selanjutnya para investor dipersilahkan mengurus izin-izin lainnya.
"Kebijakan kita mempercepat pelaksanaan coastal dan izin-izin lainnya. Selain itu, pihak investor ada sediakan fasilitas umum dan ruang terbuka," kata Rizal.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Bidang Pembangunan, Andi Agung Arif mengatakan sebenarnya masih belum paham soal situasi coastal road.
"Padahal Peraturan Daerah (Perda) soal coastal road belum ada, yang ada hanya Perda soal RTRW saja," kata Agung.
Coastal road di Balikpapan merupakan proyek reklamasi sepanjang perairan pantai Balikpapan dari Banua Patra sampai Stalkuda.
Reklamasi yang dilaksanakan tidak menempel dengan daratan yang ada, melainkan bervariasi sekitar 200 meter dari bibir pantai.
Lebarnya 400 - 600 meter dengan panjang 7,5 Kilometer. Pembangunan terbagi atas delapan segmen, dan segmen II dikelola Pemkot Balikpapan. (*)