Sukabumi (ANTARA News) - Ketua Komnas Perlidungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan artis yang terjerat prostitusi online, NM dan PR harus ditetapkan sebagai pelaku atau tersangka bukannya sebagai korban.
"Polisi jangan sungkan lagi menetapkan kedua artis itu sebagai tersangka, karena bukti-buktinya sudah jelas keduanya terlibat prostitusi," katanya kepada Antara di Sukabumi, Rabu.
Menurutnya, ini harus menjadi contoh agar para "pesohor" jera dengan ulah yang dilakukannya itu, karena selama ini kasus prostitusi online yang melibatkan artis seperti lemah dimata hukum padahal dampaknya sangat besar apalagi untuk anak-anak.
Bahkan, dengan nilai transaksi yang fantastis untuk sekali kencan itu, khawatir diikuti oleh generasi bangsa ini untuk mendapatkan uang dengan mudah hanya dengan cara menjual diri.
Maka dari itu, Ia meminta kepada pihak kepolisian berikan sanksi yang berat agar menjadi contoh dalam memberikan efek jera, apalagi dengan status artis dikhawatirkan berdampak kepada perilaku penerus bangsa, karena dengan tayangan televisi yang menampilkan aurat banyak ditiru oleh masyarakat umum.
"Kami berharap kepada aparat penegak hukum agar memberikan hukuman yang berat kepada pelaku prostitusi online apalagi pelakunya adalah "pesohor" karena bisa mempengaruhi perilaku anak bangsa ini," tambahnya.
Arist mengatakan sebenarnya NM dan PR itu bukanlah artis, karena tidak ada karyanya yang bisa membanggakan bangsa ini, mereka hanya bisa mengumbar kemolekan tubuhnya agar bisa muncul di depan media massa.
Ia juga berharap kepada pemilik perusahaan agar bisa menampilkan tayangan televisi yang berguna bagi anak-anak dan jangan memberikan contoh negatif. (*)
KPA: NM dan PR merupakan Pelaku Prostitusi
Rabu, 16 Desember 2015 17:34 WIB