Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar
Nafis Gumay mengingatkan bahwa hitung cepat dari
lembaga-lembaga survei dalam pilkada serentak 2015 tidak boleh
menyebutkan hasil final.
"Hasil quick count kan hasil prediksi berdasarkan metodologi, jadi
bukan final. Jadi, yang melaksanakan quick count tidak boleh mereka
sebutkan hasil final," kata Hadar di kantor KPU, Jakarta, Kamis.
Menurut Hadar, untuk hasil secara keseluruhannya kita tunggu saja agar masyarakat juga tidak salah paham.
"Kita harus kritis juga karena quick count hanya melalui sampel yang diambil di TPS-TPS," ucap Hadar.
Dalam kesempatan yang sama, Hadar juga menyatakan pihaknya belum
bisa memastikan angka partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak
2015.
"Angka partisipasi yang kami catat baru ada sebagian, hanya
berdasarkan TPS tertentu atau dari desa-desa tertentu jadi belum ada
secara lengkap. Nanti kalau mau lihat langsung saja di pilkada2015.kpu.
go.id," katanya.
Menurutnya, ada beberapa daerah yang tingkat partisipasinya sudah 100 persen, misalnya di Ngawi dan Sumenep.
"Kalau dikumpulkan secara lengkap, kami belum bisa katakan hasilnya," tuturnya.
Sebanyak 264 pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar secara
serentak di berbagai wilayah di Indonesia pada Rabu (9/12) dilaporkan
berjalan aman dan lancar. (*)
KPU: Lembaga Survei Jangan Sebutkan Hasil Final Pilkada
Kamis, 10 Desember 2015 14:28 WIB