Jakarta (ANTARA News) - Terbongkarnya kasus peredaran narkoba yang
melibatkan aparat kepolisian berinisial AM di Kalimantan Timur
membuktikan adanya keterlibatan oknum aparat dalam membantu peredaran
narkoba.
"Meski tangkapan kali ini kecil, tapi ini membuktikan bahwa adanya
keterlibatan oknum aparat," kata Deputi Bidang Pemberantasan Badan
Narkotika Nasional (BNN) Irjen Dedi Fauzi Elhakim, di Gedung BNN,
Jakarta, Senin.
"Mereka (oknum aparat) yang ingin cepat kaya tapi dengan jalan pintas," katanya.
Dia mengatakan, oknum aparat tersebut biasanya bertugas di divisi yang memiliki kewenangan mengungkap kasus narkoba.
Dikatakannya, aksi para oknum tersebut biasanya berawal dari
menangkap kurir narkoba, lalu oknum meminta untuk bertemu dengan bandar
atau bos besar kurir tersebut. Kemudian setelah bertemu, terjadi
negosiasi, dan akhirnya disepakati untuk melibatkan aparat tersebut
dalam setiap pengiriman narkoba.
Dalam kasus AM, pihak BNN berhasil menyita beberapa barang bukti
yang diduga hasil kejahatan narkoba yakni lima rumah, tiga kapling
tanah, beberapa rumah kost yang sedang dibangun dan uang senilai Rp58
juta.
Dedi menambahkan bahwa AM yang berpangkat Bripka di Direktorat
Narkoba Polda Kaltim telah melakukan aksinya sejak 2010 hingga 2015.
Menurutnya AM terlibat dalam sindikat narkoba di Aceh, Medan,
Balikpapan dan Jakarta. AM berhasil ditangkap setelah BNN berhasil
menangkap kurir-kurir anak buah AM.
Dedi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan
selama dua bulan tentang penyelundupan narkoba ke Balikpapan, Kaltim.
Diketahui, B (pria, 37) dan J (pria, 31) membawa sabu dalam tas selempang dari Medan ke Balikpapan melalui jalur penerbangan.
Setibanya di Bandara Sepinggan, Balikpapan, keduanya dijemput oleh S (pria, 26).
Setelah melakukan pengintaian, pada Selasa (17/11), petugas BNN
menangkap ketiganya dengan barbuk sabu seberat 1.080,63 gram.
B dan J mengaku dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp20 juta dari bos mereka yang kini masih buron. Sementara S mengaku bila aksinya tersebut dikendalikan oleh AM.
"S mengaku mengenal AM selama lima bulan. Dalam satu bulan, ia
mendapat perintah untuk mengambil narkoba sebanyak dua kali," katanya.
Pada Rabu (18/11), pihak BNN mengamankan MD (pria, 24) yang merupakan kurir pembawa 141 butir ekstasi.
Dari keterangan MD, terungkap bahwa ekstasi tersebut rencananya akan dikirim ke AM. Setelah melakukan penelusuran, petugas BNN akhirnya berhasil membekuk AM di sebuah kamar hotel.
"Meski sempat mencoba melarikan diri, AM akhirnya berhasil kami
tangkap dan digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di kantor BNN
di Jakarta," kata Dedi. (*)
BNN: Penangkapan AM Bukti Keterlibatan Oknum Aparat dalam Narkoba
Senin, 23 November 2015 16:47 WIB