Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda segera menindaklanjuti tawaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly terkait bantuan tenaga pendamping dalam penyusunan berbagai peraturan daerah agar produk-produk hukum yang dihasilkan pemerintah setempat lebih berkualitas.
"Saat `teleconference` di Kantor Kemenhumham Kaltim pada Selasa (10/11), Pak Yasonna Laoly menawarkan bantuan tenaga pembimbing profesional yang siap diturunkan ke daerah, membantu penyusunan peraturan agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas, sehingga dapat membantu pemerintah dalam menentukan kebijakan lebih terarah," kata Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang di Samarinda, Rabu.
"Kami (Pemkot Samarinda) siap melanjutkan kerja sama yang selama ini memang sudah terjalin dengan Kemenkumham, termasuk untuk tenaga pembimbing dalam penyusunan peraturan," tambahnya.
Pada percakapan jarak jauh yang juga disaksikan Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Agus Sariyono, Menkumham Yasonna Laoly menawarkan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim maupun sejumlah kabupaten/kota lainnya dalam proses penyusunan draf peraturan, sehingga tidak perlu lagi berangkat ke Jakarta hanya untuk konsultasi.
"Pak menteri menyampaikan, kalau dibutuhkan mereka akan siap turun ke daerah," ujar wali kota.
Menurut ia, Menkumham juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Samarinda yang telah memberikan bantuan hibah berupa tanah untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika di Bayur, Kecamatan Samarinda Utara.
"Beliau (Yasonna Laoly) juga memberi apresiasi kepada Pemkot Samarinda atas bantuan hibah sebidang tanah yang saat ini digunakan sebagai Lapas Narkoba," ujar Syaharie.
Menindaklanjuti tawaran itu, Pemerintah Kota Samarinda akan menyiapkan sarana dalam memfasilitasi pelatihan para pegawai yang memiliki tupoksi untuk ikut berperan dalam penyusunan produk hukum.
"Melalui bimbingan dari Kemenkumham tersebut, ke depan diharapkan tidak ada lagi perda yang dimiliki pemerintah maupun produk DPRD yang tidak produktif, bahkan tidak berefek apapun terhadap masyarakat, sehingga harus berkali-kali harus direvisi," kata wali kota.
Ia menyatakan lahirnya sebuah peraturan, baik itu berupa Perda maupun Perwali setidaknya masyarakat bisa mengetahui dan menyadari hak-haknya.
"Begitupun sebaliknya, pihak dari penyelenggaraan suatu aturan itu juga dapat mengetahui hak dan kewajibanya dalam memberikan suatu pelayanan, karena standar-standar pelayanan itu sebenarnya ada dalam peraturan yang telah disusun sebelumnya," ujar Syaharie Jaang. (*)
Pemkot Samarinda Segera Tindak Lanjuti Tawaran Menkumham
Kamis, 12 November 2015 9:51 WIB