Samarinda (ANTARA Kaltim) - Panitia Khusus Rancangan Tata Ruang Wilayah DPRD Kalimantan Timur menemukan adanya kerusakan lingkungan di sekitar lokasi Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional Maloy, Kabupaten Kutai Timur, akibat aktivitas pembangunan pelabuhan tersebut.
Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim Very Diana Wang ditemui wartawan di Samarinda, Kamis, mengungkapkan pansus telah melakukan peninjauan langsung di lokasi proyek dan melihat terjadinya kerusakan lingkungan di sekitar KIPI Maloy.
Oleh sebab itu, draf Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW yang kini dalam pembahasan harus ada deliniasi, yakni tahapan penting dalam menetapkan kawasan yang tidak boleh diganggu dalam pelaksanaan kegiatan, terutama pembangunan prasarana pembukaan wilayah.
Apalagi, lanjut Very, Undang-Undang Lingkungan juga menyatakan di sekitar pelabuhan tidak boleh dieksploitasi.
"Tujuan pansus untuk melihat langsung lingkungan yang terkena eksploitasi akibat pembangunan pelabuhan. Harusnya hal tersebut tidak boleh terjadi walaupun untuk kepentingan pembangunan Pelabuhan Maloy," katanya.
Menurut ia, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur hanya mendapat "enclave" (peralihan fungsi lahan) seluas 7.000 hektare dari 700.000 hektare yang diminta.
"Ke depan, kita harus mencocokkan dengan hitungan jelas mana yang menjadi prioritas pembangunan. Pemerintah daerah harus berbagi anggaran, kalaupun harus menggunakan APBD pasti akan menimbulkan kecemburuan dengan kabupaten/kota lain yang ada di Kaltim," ujarnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu juga menilai pembangunan Pelabuhan Maloy yang luasnya sekitar 5.305 hektare harus memaksimalkan infastruktur penunjang yang telah dibangun dan harus difungsikan segera mungkin.
"Pembangunan Pelabuhan Maloy ini memang harus diteruskan, tinggal bagaimana memaksimalkannya nanti," tambahnya. (*)