Ketua kelompok kerja (Pokja) Pencalonan KPU Kutai Kartanegara, Saidi, dihubungi dari Samarinda, Senin sore mengatakan, kedua pasangan yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah yakni, pasangan Rita Widyasari-Edi Damansyah dan pasangan Sugianto-Rudi Hartono.
"Hari ini (Senin), KPU menetapkan dua pasangan calon sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara. Penetapan dilakukan tadi pagi, sekitar pukul 09. 00 Wita," ungkap Saidi.
Rita Widyasari yang merupakan calon "incumbent" yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara berpasangan dengan Edi Damansyah, yang juga sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah setempat, maju pada pemilihan kepala daerah melalui jalur perseorangan.
Sementara, Sugianto yang merupakan seorang pengusaha di Kabupaten Kutai Kartanegara berpasangan dengan Rudi Hartono, Ketua Pemuda Hanura Kaltim, maju melalui jalur partai, yakni diusung koalisi Partai Hanura dan Partai Amanat Nasional (PAN).
"Dengan penetapan kedua pasangan calon tersebut, maka KPU sudah menyatakan, pasangan Sugianto-Rudi Hartono telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan kepala daerah Kutai Kartanegara," kata Saidi.
Tahapan selanjutnya lanjut Saidi yakni, pencabutan nomer urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada Selasa (8/9).
"Besok (8/9), sekitar pukul 08. 00 Wita akan dilakukan pencabutan nomor urut pasangan calon," ujar Saidi.
Pasangan Sugianto-Rudi Hartono maju sebagai peserta pemilihan kepala daerah Kutai Kartanegara, pada masa perpanjangan pendaftaran, setelah KPU setempat menggugurkan dua dari tiga pasangan calon.
Kedua pasangan bakal calon yang gugur karena dinilai tidak memenuhi syarat untuk ikut pemilihan kepala daerah serentak yakni, satu pasangan dari jalur perseorangan dan satu pasangan yang diusung Partai Golkar.
Kedua pasangan bakal calon tersebut yakni Idham Khalid-Abdul Kadir, dinilai tidak memenuhi syarat karena salah satu Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, tidak benar.
Pasangan bakal calon dari jalur perseorangan yang juga dinyatakan gugur yakni, yakni Awang Wahyu-Andi Katanto tidak memenuhi persyaratan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kutai Kartanegara yang menyatakan, dokumen persyaratan pasangan tersebut bermasalah. (*)