Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Permohonan kasasi dari pihak yang keberatan atas penghentian kegiatan di lokalisasi Kilometer 17 Balikpapan, Kalimantan Timur, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Permohonan kasasi yang dilakukan pemohon terhadap surat Wali Kota Balikpapan terkait penutupan lokalisasi ditolak," kata Kepala Bagian (Kabag Hukum) Pemerintah Kota Balikpapan, Daud Pirade di Balikpapan, Senin.
Selanjutnya, akan dilakukan pembongkaran setelah ditolaknya kasasi pemohon atau pengugat atas nama Mahfut dan kawan-kawan sebagai pengelola Komplek Kilometer 17.
"Sedangkan sebagai pihak tergugat atau termohon kasasi adalah Walikota Balikpapan yakni Rizal Effendi," kata Daud.
Surat pemberitahuan isi putusan kasasi Nomor 14/G/2013/PTUN-SMD pada 12 Agustus 2015 dengan panitera PTUN Samarinda D Parulian Silaen, SH.
Adapun amarnya berbunyi sebagai berikut mengadili: Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi 1. Mahfut, 2. Nurali, 3. Tabrin Susanto, 4. Sigran, 5. Syaifuddin, 6. M. Tholibin, 7. A. Kadir, 8. Soepriyanto, 9. Sriyani, 10. Nuke Yuliani.
- Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu.
Pemkot Balikpapan menutup resmi pelacuran Lembah Harapan Baru di Kilometer 17 Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan, pada Rabu 5 Juni 2013. (*)
Permohonan Kasasi Penutupan Lokalisasi Kilometer 17 Ditolak
Selasa, 1 September 2015 9:10 WIB