Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, menertibkan kendaraan dinas yang masih dikuasai pegawai purnatugas atau sudah pensiun.
Kepala Bidang Analisa Kebutuhan BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara Agus Purwanto saat dihubungi di Penajam, Jumat, mengatakan, penertiban itu dilakukan dalam rangka pendataan atau inventarisasi kendaraan dinas roda dua dan roda empat atau lebih di daerah itu.
Pengamanan dan pemeliharaan kendaraan dinas di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menurut Agus Purwanto, masih cukup rendah.
Pada penertiban itu BPKAD menemukan 12 motor dinas yang tidak terinput atau terdata di SKPD bersangkutan dan ke-12 kendaraan dinas roda dua tersebut masing-masing digunakan oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pensiun.
"Kami menyita 12 motor dinas yang digunakan untuk berkebun atau ke sawah oleh PNS yang sudah pensiun saat dilakukan pendataan atau inventarisasi kendaraan dinas roda dua dan roda empat atau lebih," ungkap Agus Purwanto.
Ke-12 motor dinas yang digunakan pensiunan PNS itu dikembalikan kepada SKPD yang bersangkutan.
BPKAD, lanjut Agus Purwanto, akan menyisir kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua yang masih dikuasai oleh pejabat maupun PNS yang telah pensiun untuk didata dan dikembalikan ke SKPD masing-masing.
Selain menyita 12 motor, BPKAD juga menahan 15 kendaraan roda dua yang pajaknya belum dibayar serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang dari kelurahan dan kecamatan dan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ke-15 kendaraan dinas roda dua tersebut ditahan sementara sampai ada surat keterangan proses pembayaran pajak serta pengurusan STNK kendaraan bersangkutan.
"Pengurusan STNK yang hilang tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing SKPD," kata dia. (*)
BPAKD Penajam Tertibkan Kendaraan Dinas Dari Pensiunan
Jumat, 28 Agustus 2015 22:39 WIB
Kami menyita 12 motor dinas yang digunakan untuk berkebun atau ke sawah oleh PNS yang sudah pensiun saat dilakukan pendataan atau inventarisasi kendaraan dinas roda dua dan roda empat atau lebih,"