Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Pengelolahan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, menahan 41 unit kendaraan dinas pada pendataan atau inventarisasi kendaraan dinas roda dua dan roda empat atau lebih di daerah itu.
Kepala Bidang Analisa Kebutuhan, BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara, Agus Purwanto, saat dihubungi, di Penajam, Sabtu mengungkapkan, hingga hari ke-13 kegiatan pendataan atau inventarisasi kendaraan dinas itu dilaksanakan, sebanyak 41 kendaraan dinas mulai dari kendaraan roda dua hingga roda enam ditahan sementara.
"Kami menahan sementara kendaraan roda dua hingga roda enam yang pajaknya belum dibayar, tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta surat kelayakan kendaraan (KIR) telah habis masa berlakunya," ungkap Agus Purwanto.
Sampai saat ini, BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara kata Agus Purwanto, masih menahan 12 unit kendaraan dinas roda dua dan delapan unit kendaraan dinas roda empat karena pajak kendaraan belum dibayarkan serta satu unit truk sampah milik Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman karena surat KIR kendaraan mati.
Selain itu, BPKAD juga tambahnya, melakukan penahanan sementara terhadap 21 unit kendaraan dinas roda empat jenis "double cabin" di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara karena belum memilki surat kelayakan kendaraan atau KIR.
"Kendaraan dinas yang ditahan sementara itu, bisa diambil setelah ada surat keterangan proses pembayaran pajak, kepengurusan dan pembaharuan KIR serta kepengurusan STNK kendaraan bersangkutan," ujar Agus Purwanto.
Saat ini, BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara tambah Agus Purwanto, baru mendata ulang sekitar 40 unit kendaraan dinas milik Dinas Kesehatan dan jumlah tersebut baru sebagian dari total kendaraan dinas yang ada di Dinas Kesetahan.
"Belum semua kendaraan dinas milik Dinas Kesehatan di bawa untuk diperiksa atau didata ulang, alasannya karena beberapa kendaraan berada di daerah pelosok yang jaraknya cukup jauh," katanya.
"Kami harapkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dapat membawa semua aset bergerak yang dimilki sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ungkap Agus Purwanto. (*)
BPKAD Penajam Tahan 41 Kendaraan Dinas
Minggu, 16 Agustus 2015 3:10 WIB
Kami menahan sementara kendaraan roda dua hingga roda enam yang pajaknya belum dibayar, tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta surat kelayakan kendaraan (KIR) telah habis masa berlakunya,"