Samarinda (ANTARA Kaltim)- DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan Gubernur dan Raperda Perubahan APBD tahun 2015, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Selasa (18/8)
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua Dody Rondonuwu didampingi oleh Andi Faisal Assegaf serta Sekretaris Dewan Achmadi.
Dalam sambutannya Dody mengatakan perubahan APBD merupakan penyesuaian capaian target kinerja atau perkiraan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, yang ditetapkan sebelumnya. Kemudian dibahas dan disetujui bersama antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta ditetapkan dengan peraturan daerah.
“Pengelolaan keuangan tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berpatokan arah kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS),†katanya.
Dalam penyampaian nota keuangan, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak memaparkan, rancangan perubahan APBD tahun 2015 yang bertambah sebesar 2,198 triliun, sehingga APBD Kaltim untuk anggaran 2015 yang semula berjumlah 9,336 menjadi 11,534 triliun.
Jumlah tersebut menurut orang nomor satu di Kaltim itu sangat signifikan dibanding dengan target yang telah ditetapkan pada APBD murni 2015.
“Perkiraan ini merupakan hasil perencanaan dari semua jenis penerimaan daerah tahun anggaran 2015. Mengacu pada hasil evalusi maka perubahan APBD 2015 mengalami penambahan,†katanya.
Awang menambahkan peningkatan ini masih didominasi oleh sektor migas, sektor yang masih menjadi andalan Kalimantan Timur dalam segi pemasukan daerah.
Dody juga menerangkan bahwa dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua Permendagri Nomor 13 tahun 2006 menyebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA).
Selain itu keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan jenis belanja. Perubahan juga dapat dilakukan dalam keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, serta keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
“Sesuai mekanisme pembahasan sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus), tahap selanjutnya masing-masing fraksi DPRD Kaltim akan menyampaikan pandangan umum terkait penyampaian nota keuangan gubernur dan Raperda perubahan APBD tahun 2015,†katanya. (Humas DPRD Kaltim/adv)