Penajam (ANTARA Kaltim) - Manajemen PT Penajam Prima Coal, salah satu perusahaan tambang batu bara yang berada di wilayah hulu Sungai Lawe-lawe, Kabupaten Penajam Paser Utara, membantah pembuangan air limbah perusahaannya telah mencemari sumber air baku perusahaan daerah air minum setempat.
"Pembuangan air limbah kami tidak mencemari Sungai Lawe-lawe, seperti yang dikatakan Badan Lingkungan Hidup Penajam Paser Utara yang menyebutkan bahwa PT PPC belum mengelola pembuangan air limbah dengan baik," ungkap Koordinator Lapangan PT Penajam Prima Coal Yani Noor Hidayat di Penajam, Selasa.
Ia mengatakan perusahaannya telah mengelola air limbah sesuai dengan ketentuan, dimana sebelum dialirkan atau dibuang ke sungai, air limbah tersebut terlebih dahulu di tampung dalam kolam kompartemen atau kolam pengendapan.
Dalam kolam kompartemen tersebut dilakukan proses "treatment" berupa pengapuran, pemberian alum, aerasi, dan perlakuan lainnya terhadap limbah cair sesuai dengan kondisi kandungan limbah sebelum dibuang/dialirkan ke sungai.
"Tujuan treatment itu agar air limbah sebelum dibuang ke sungai menjadi netral sesuai ambang batas baku mutu yang disyaratkan," kata Yani Noor.
Tingkat keasaman atau pH air dari pembuangan kolam pengendapan tersebut, tambahnya, sebesar 8,5, sedangkan kadar keasaman air normal antara 6 sampai 9.
"Sehingga tidak benar kalau limbah yang mencemari Sungai Lawe-lawe berasal dari kolam limbah PT PPC," ujarnya.
Menanggapi rencana Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan mengeluarkan surat keputusan paksaan untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan tambang di wilayah Sungai Lawe-lawe, Yani Noor Hidayat mengaku bahwa perusahaannya sudah menghentikan kegiatan operasionalnya sejak 13 Agustus 2015.
Selain itu, PT Penajam Prima Coal juga telah mengajukan izin instalasi pengelolaan air limbah kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara sejak 2013, namun sampai sekarang belum diterbitkan tanpa pemberitahuan yang jelas. (*)