Bontang (ANTARA Kaltim) - Panitia Khusus DPRD Kota Bontang tentang Pertanggungjawabab Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014 menemukan laporan tunggakan pajak penerangan jalan Badak LNG senilai Rp12,5 miliar.
Anggota Pansus P2APBD DPRD Kota Bontang Ubayaa Bengawan dalam keterangannya kepada wartawan di Bontang, Senin, menjelaskan tunggakan pajak penerangan jalan di areal Badak LNG itu terjadi sejak 2008 hingga 2015.
"Ini belum tertagih dan pansus menemukan hal itu. Masalah ini yang perlu diperhatikan pemkot untuk menagih sejumlah tunggakan itu, selanjutnya disetorkan ke kas negara," ujarnya.
Ubayya menilai temuan itu berdasarkan penelusuran Pansus P2APBD yang berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah, jika tunggakan tersebut tidak segera dituntaskan.
Ketua Pansus P2APBD DPRD Bontang M Dahnial membenarkan temuan itu dan meminta instansi terkait segera melakukan penagihan agar tunggakan pajak itu dibayarkan dan disetorkan ke kas negara.
"Yang jelas, secara tekhis itu bukan kewenangan kita sebagai anggota Pansus. Namun, temuan ini akan kita rekomendasikan ke pemkot untuk ditindaklanjuti," jelasnya. (Adv/*)
Pansus DPRD Bontang Temukan Tunggakan Pajak Badak-LNG
Senin, 10 Agustus 2015 10:06 WIB