Bontang (ANTARA Kaltim) - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cabang Bontang, Kalimantan Timur, menemukan sebanyak 295 kasus pencurian listrik dalam beberapa bulan terakhir yang dilakukan pelanggan dengan berbagai modus.
Manajer PLN Cabang Bontang La Ode Lawati ketika dihubungi di Bontang, Sabtu, mengemukakan sejumlah modus pencurian listrik yang dilakukan pelanggan, antara lain mengganti "miniatur circuit breaker" (MCB) atau masuk kategori jenis pelanggaran P-1 dan menyambung listrik tanpa meteran KwH (P-3).
"Jenis pelanggaran mulai P-1 hingga P-4, tetapi yang terbanyak pelanggaran P-1 dan P-3 itu. Pelanggaran ini didominasi pelanggan perusahaan (bisnis) dan perkantoran," katanya tanpa merinci jumlah kerugian PLN akibat kasus tersebut.
Menurut ia, kasus pencurian listrik itu terungkap setelah petugas PLN melakukan operasi penertiban pemakaian listrik pelanggan beberapa waktu lalu.
La Ode Lawati menambahkan pihaknya sudah memberikan sanksi kepada pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran atau pencurian listrik, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.
Sanksi itu bisa berupa denda pembayaran dan pemutusan aliran listrik, tergantung besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan.
Salah satu pelanggan perkantoran yang belum lama ini terbukti melakukan pelanggaran dan terkena sanksi denda adalah Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (KPAD) Kota Bontang, dengan jenis pelanggaran P1 dan P3.
"Kami memberikan sanksi denda sebesar Rp300 juta kepada KPAD atas pelanggaran itu," ungkap Lawati.
Seharusnya, menurut ia, tiga terminal meteran arus di kantor KPAD hanya menggunakan daya sebesar 23.000 KwH, sedangkan pembatas arusnya yang semestinya hanya 50 ampere, justru bertambah hingga 63 ampere.
"Kami akan terus melakukan operasi penertiban secara rutin untuk menekan jumlah pelanggaran kasus pencurian listrik yang merugikan PLN dan masyarakat," tambahnya. (*)
PLN Bontang Temukan 295 Kasus Pencurian Listrik
Sabtu, 6 Juni 2015 22:03 WIB