Bontang (ANTARA) - Komisi III DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, kecewa dengan progres pembangunan proyek sarana olahraga di Kelurahan Lhoktuan, Kecamatan Bontang Utara, yang terkesan lambat karena pengerjaan fisiknya baru sekitar 28 persen.
Kekecewaan itu terlihat saat rombongan Komisi III melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek, Selasa, dan tidak mendapati satu pun pimpinan kontraktor pelaksana dari CV Adhi Tehnik di lokasi.
Kedatangan wakil rakyat itu hanya ditemui seorang mandor proyek yang tidak bisa menjelaskan secara detail progres pembangunan "sport center" tersebut.
Menurut keterangan mandor proyek tersebut, pimpinan CV Adhi Tehnik pergi ke Kota Samarinda untuk membeli keperluan material bangunan.
"Seharusnya direktur CV Adhi Tehnik berada di lokasi untuk mengawasi pekerjaan dan tidak membiarkan kantornya kosong dengan alasan membeli material bangunan," kata anggota Komisi III DPRD Kota Bontang, Basri Rase, saat sidak.
Turut serta dalam kegiatan sidak itu adalah Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Kadir Tappa dan dua anggota lainnya yakni Dahnial dan Syaruddin.
Menurut Basri, Pemkot Bontang telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp15 miliar dari pagu proyek Rp20 miliar, tetapi hingga memasuki pekan ke-21 pengerjaan baru sekitar 28 persen. Sesuai jadwal, proyek yang tendernya dimenangkan PT Trinanda Karya Utama itu harus rampung pada Desember 2015.
"Jika tidak ada pimpinan kontraktor yang mengerjakan proyek sport centre, kami akan tutup untuk sementara waktu karena dilihat dari progres pekerjaannya juga baru 28 persen," tambah Basri.
Ia menjelaskan sidak ini untuk mengecek kondisi riil di lapangan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Bontang tahun 2014 yang disampaikan kepada DPRD dan telah dibahas panitia khusus (pansus) dengan mengeluarkan empat rekomendasi.
"Komisi III mempunyai tupoksi mengontrol roda pemerintahan, termasuk mengecek seberapa jauh progres pekerjaan fisik yang telah dilakukan dan mengecek apakah konstruksi bangunannya sesuai dengan spesifikasi," ujarnya.
Para wakil rakyat memberikan batas waktu kepada kontraktor pelaksana proyek hingga Rabu (13/5) pagi saat penyampaian laporan pada sidang paripurna khusus DPRD membahas LPKj, untuk memberikan penjelasan terkait pengerjaan proyek tersebut.
"Jika pihak kontraktor pelaksana tidak kunjung memberikan alasan yang jelas, dengan terpaksa proyek ini kami tutup," kata Dahnial, menegaskan. (Adv/*)