Sangatta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengangkat sisa honorer atau tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang berjumlah 400 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Mulai hari ini, tidak ada lagi tenaga honorer di Kutai Timur. Seluruh TK2D sudah berstatus ASN melalui mekanisme PPPK," ucap Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman di Gedung Serba Guna (GSG) kawasan Bukit Pelangi Sangatta, Jum'at (10/10).
Ia menyebutkan sebanyak 400 tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK tersebut hasil seleksi tahap dua yang dilakukan Pemkab Kutim. Dengan diangkatnya sisa tenaga honorer itu, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Kutim berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Ardiansyah menjelaskan langkah Pemkab Kutim ini merupakan bagian dari proses panjang yang dimulai sejak awal masa jabatan Ardiansyah pada tahun 2021, hingga saat ini sudah ada sebanyak 7.394 honorer yang diangkat menjadi PPPK.
"Pengangkatan seluruh TK2D Kutim ini merupakan komitmen setelah adanya aturan penghapusan status tenaga honorer dari pemerintah pusat," katanya.
Ia menegaskan komitmen untuk menata ulang sistem kepegawaian daerah agar lebih profesional, berkeadilan, dan sesuai amanat peraturan.
Lanjutnya, hal ini menandai adanya transformasi besar dalam tubuh birokrasi Kutai Timur dengan memutuskan mengangkat seluruh TK2D.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Misliansyah, menambahkan bahwa pengangkatan tahap dua, hasil seleksi PPPK tahun 2024 lalu.
"Total PPPK dari formasi TK2D hasil seleksi tahap satu dan dua mencapai 4.091 orang," ungkapnya.
Misliansyah menuturkan, dasar hukum pelaksanaan seleksi dan pengangkatan PPPK, ditopang oleh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Lanjutnya, surat ini menjadi jaminan resmi bahwa pemerintah daerah memiliki kemampuan anggaran untuk membiayai gaji dan tunjangan para PPPK pasca-pengangkatan.
"SPTJM itu tidak bisa dibuat sembarangan. Harus melewati perhitungan cermat dari perangkat daerah terkait. Kami pastikan seluruh mekanisme sudah sesuai regulasi," jelasnya.
Misliansyah menegaskan bagi ribuan pegawai yang kini menyandang status ASN, momen tersebut menjadi akhir dari penantian panjang sekaligus awal dari tanggung jawab baru untuk mengabdi secara profesional kepada masyarakat.
