Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mewaspadai kebakaran lahan gambut di daerah itu karena bagian bawahnya kering, terutama pada saat musim kemarau.
"Pemerintah kabupaten waspadai lahan gambut pada musim kemarau," ujar Sekretaris Daerah Pemkab Penajam Paser Utara Tohar ketika ditanya menyangkut antisipasi kebakaran saat musim kemarau di Penajam, Senin.
Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kewaspadaan karhutla, kata dia, perlu ditingkatkan terutama pada lahan gambut karena di lokasi lahan gambut akan cepat menyebar jika ada api, mengingat bagian bawah lahan gambut banyak biomassa kering.
Pemkab Penajam Paser Utara memetakan 128 titik rawan karhutla di daerah berjuluk Benuo Taka itu, terbanyak 78 titik berada di wilayah Kecamatan Penajam dan 50 titik lainnya tersebar di Kecamatan Waru, Babulu, dan Sepaku.
Luas lahan gambut yang ada sekitar 1.400 hektare, umumnya berada di kawasan pesisir, terutama di Kecamatan Penajam yang tersebar pada sejumlah desa dan kelurahan, sisanya berada di Kecamatan Waru, serta Kecamatan Babulu.
"Potensi karhutla di Kecamatan Babulu relatif kecil, karena sebagian lahan merupakan persawahan,” ucap Tohar.
Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara diingatkan tidak membakar lahan kering, khususnya yang berada di sekitar pekarangan rumah karena berpotensi menimbulkan kebakaran dan kerugian yang lebih luas.
Apalagi mengingat saat ini musim kemarau, kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Penajam Paser Utara Muhammad Sukadi Kuncoro, sehingga lahan yang memiliki karakteristik gambut sangat mudah terbakar.
Apabila terbukti sengaja membakar lahan saat musim kemarau, kata dia, bisa kena sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, sesuai pasal 108 Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Masyarakat agar mematuhi dan jangan melanggar peraturan karena ada ancaman sanksi, regulasi yang telah ditetapkan tersebut guna meminimalisir potensi terjadinya karhutla," kata Muhammad Sukadi Kuncoro.
