Sangatta (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur, kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu delapan paket sebesar 3,30 gram.
Kaplores AKBP Edgard Diponegoro didampingi Kasatresnarkoba AKP Janmanto Silaholan Siantur dan Kabag Humas Ipda Irianto, Selasa mengatakan, tim Reserse Satuan Narkoba, Senin malam pukul 19.45 Wita, menangkap dua pelaku masing-masing berinisial Ran dan Mar.
Kedua pelaku ini merupakan warga Singa Geweh Sangatta Selatan. Pelaku membawa barang haram dalam operasi yang langsung dipimpin Kasatresnarkoba AKP Janmanto Silaholan Siantur.
"Kedua tersangka tidak dapat mengelak saat ditangkap polisi karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 3,30 gram," kata Kapolres Edgard Diponegoro.
Menurut Kapolres, dalam tiga bulan terakhir, angka pengguna dan pemakai narkoba di Kutim meningkat. Bahkan setiap minggu ada yang tertangkap menggunakan narkoba jenis sabu ini.
Tingginya angka pengguna narkoba membuat Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim akan terus meningkatkan operasi di beberapa titik.
"Polisi akan terus meningkatkan operasi untuk menekan angka yang teru meningkat ini," ujarnya.
Kapolres juga mengimbau warga agar melapor ke polisi jika melihat dan mengetahui adanya informasi terkait narkoba. (*)