Sangatta (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur, saat ini sedang menangani tiga kasus pelanggaran pemilu legislatif 2014 yang melibatkan berbagai pihak.
"Saat ini kami menangani tiga kasus pemilu legislatif yang melibatkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Komisioner komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan calon anggota legislatif (caleg)," kata Kapolres Kutai Timur AKBP Edgar Diponegoro, di Sangatta, Senin.
Ia mengatakan, tiga kasus pelanggaran pemilu itu adalah dugaan politik uang di masa tenang yang diduga dilakukan seorang caleg berinisial Dlk yang dibantu oleh suaminya Su.
Kasus tersebut, kata dia, sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun perkaranya belum bisa dilimpahkan karena kedua tersangka melarikan diri.
"Kedua tersangka itu melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami sedang melakukan pengejaran kita harapkan dalam waktu dekat pelakunya bisa ditangkap," ujarnya.
Kasus lainnya adalah dugaan pengalihan suara menguntungkan caleg lain untuk memenangi pemilu dengan cara yang tidak benar yang dilakukan salah seorang oknum komisioner KPU Kutai TImur berinisial Has
Kasus ketiga adalah pengalihan suara yang diduga dilakukan oleh enam anggota PPK Kecamatan Sangatta Selatan berinisial JM, MM, SR, MIS, AM dan MG.
"Ancaman pidana terkait Undang-Undang Pemilu nomor 8 tahun 2012 Pasal 309 minimal 4 tahun penjara. Karena mereka adalah petugas penyeleggara, maka berdasarkan pasal 321 mereka bisa ditahan," katanya.
Menurut dia, masih ada beberapa oknum caleg yang diduga terlibat, namun pihaknya belum bisa menyampaikan ke publik karena memang masih dilakukan pengembangan penyidikan.
Dia mengatakan, jika ada bukti-bukti yang kuat yang bersangkutan bisa menjadi tersangka. Untuk sementara ini fokus untuk PPK Sangatta Selatan, meskipun saat rapat pleno ada tiga PPK yang juga bermasalah, yakni PPK Sangatta Selatan, Sangatta Utara dan Bengalon (*)
Polres Kutai Timur Tangani Tiga Kasus Pemilu
Senin, 28 April 2014 14:26 WIB
Saat ini kami menangani tiga kasus pemilu legislatif yang melibatkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Komisioner komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan calon anggota legislatif (caleg),"