Sangatta (ANTARA Kaltim) - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Kutai Timur, berinisial Amm (40) dan Tm (22) pegawai honorer yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres setempat saat akan pesta shabu terancam hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres Kutai Timur AKBP Edgard Diponegoro di Sangatta, Rabu, mengatakan tersangka Amm, staf Dinas Sosial dan Tm staf Badan Ketahanan Pangan saat ini sedang ditahan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus shabu.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 UU No 36 tahun 2009 jo Pasal 127 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," katanya.
Ia mengatakan kedua tersangka itu ditangkap polisi ketika akan pesta shabu pada 28 Oktober 2014, pukul 13.00 WITA di rumahnya di Jalan Ahmad Dahlan No 58, Sangatta Utara.
Selain menanangkap dua tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa shabu sebesat 0,3 gram.
"Penangkapan dilakukan sebelum melakukan pesta sabu-sabu, karena kami cepat mendapat laporan bahwa di rumah tersebut akan ada pesta shabu. Saat kami keduanya memang ada di rumah itu, kemudian diperiksa dan diketemukan ada shabu," ujarnya.
Di hadapan Polisi kedua tersangka mengaku shabu didapat dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam pengejaran. Yang bersangkutan diduga warga Sebulu, Kutai Kertanegar. Tersangka membeli barang haram itu seharga Rp300 ribu.
Kasat Reskoba Iptu Jan Manto Hasiholan Siantuturi menduga para tersangka sudah sering menggunakan narkotika, namun baru kali ini tertangkap.
Ia mengatakan mereka bebas melakukan kegiatan itu di rumah kos-kosannya, karena dia tinggal sendirian, sementara anak dan istrinya tinggal di Kota Samarinda. (*)