Sangatta (ANTARA Kaltim)- Enam Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur terancam dipidana atas dugaan pemalsuan data hasil Pileg yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kapolres Kutai Timur AKBP Edgar Diponegoro, Kamis, mengatakan, keenam komisioner KPU Kutai Timur tersebut bisa dijerat hukum dengan menggunakan ayat 2 pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
"Saat ini kasus pembuatan surat palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Demokrat di MK, sudah periksa," kata Kapolres AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Setiyo dan Kanit Pidum Ipda Harmaji
Dikatakan, pada Kamis ini pukul 10. 00 Wita, Polisi memanggil Ketua KPU Fahmi Idris, untuk diperiksa, tapi tidak hadir. Kemudian pukul 13.00 wita juga memanggil Harajatang untuk kami periksa lagi dalam kasus ini.
Jadi kata Kapolres, semua enam komisioner KPU akan dipanggil secara maraton, dan berharap segera menemukan titik terang mengapa dan dari mana munculnya data palsu yang diserahkan anggota KPU dalam sidang MK.
Dikatakan, bahwa polisi sudah pegang data asli dari KPU dengan data hasil putusan MK, yang memang ternyata berbeda.
"Oleh karena itulah makanya kami panggil untuk diperiksa dari mana, atau siapa yang menguba data itu, sehingga hasil putusan di MK, berbeda dengan data KPUD yang asli. Padahal, data yang masuk putusan di MK, juga dari KPU. Ini yang kami cari pelakuknya," kata dia.
Kasus ini mencuat karena data hasil KPU dengan putusan MK berbeda, setelah dalam gugatan Partai Demokrat tentang perolehan kursi ke MK
Akibatnya saat ini 4 kursi jadi rebutan 8 orang calon anggota DPRD dari partai yang berbeda-beda. Dimana dalam putusan MK pada halaman 27, dalam tabel perolehan suara di Dapil 3, berbeda dengan penetapan KPU Kutim.
Dalam penetapan KPUD Kutim 7 partai dapat kursi yakni Partai Golkar, Demoktrat, PPP masing-masing memperoleh 2 kursi. Dan Partai Nasdem, PKS, PDIP, Gerindra masing dapat 1 kursi.
Namun dalam putusan MK yang mendapat kursi adalah Golkar, Gerindra, Demokrat masing-masing 2 kursi, sedangkan PAN, PPP, Hanura,PKPI masing-masing dapat kursi 1.
PPP kehilangan 1 kursi, PDIP dan PKS, Nasdem menjadi tidak dapat alias jadi kosong, karena beralih ke Partai Hanura, Gerindra PKPI dan PAN mendapat kursi masing-masing 1 untuk dapil 3 Kutim.
Pihak Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur melalui Harajatang, mengakui ada kesalahan pengetikan yang dilakukan kuasa hukum KPU, sehingga data berubah.
Namun kata dia, hal itu tidak berpengaruh terhadap siapa yang akan dilantik nanti karena memang gugatan ditolak.
"Lampiran putusan itu juga sedang kami minta revisi. Karena data dalam lampiran itu salah ketik, tapi belum berhasil. Ini kesalahan kuasa hukum KPUD," kata Harajatang. (*)
Enam Komisioner KPU Kutai Timur Terancam Pidana
Kamis, 7 Agustus 2014 19:41 WIB
Saat ini kasus pembuatan surat palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Demokrat di MK, sudah periksa,"