Sangatta (ANTARA Kaltim) - Bupati Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) perpanjangan Pegawai Tenaga Kontrak Kerja Daerah (TK2D) dilingkungan Setkab.
Menurut Asisten Administrasi Umum Setkab, DR.HM. Edward Azran, Surat Keputusan (SK)perpanjangan TK2D sudah diteken bupati dan akan diserahkan senin, pekan depan.
"Penyerahan secara simbolis SK TK2D dilingkungan Setkab akan diserahkan Sekda kepada perwakilan TK2D, Senin, 9/3 pekan depan"kata DR.HM.Edward Azran, Kamis.
Surat undangan yang ditujukan kepada seluruh TK2D dilingkup Sekretariat sudah dia tandatangani dan sudah dikirim Bagian Ortal kepada yang bersangkutan.
Selain penyerahan SK perpajangan TK2D, mereka juga akan mengikuti pembekalan bagi TK2D tentang dispilin kepegawaian oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Terpisah Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Abdu Amir, mengatakan seluruh TK2D Setkab wajib hadir, karena akan menerima SK perpanjangan kontrak selama tahun anggaran 2015.
Selain akan menerima SK kontrak baru, mereka juga diwajibkan hadir untuk mengikuti pembekalan tentang disiplin Kepegawaian oleh Sekretaris Daerah, Ismunandar.
Kabag Ortal Abdau Amir mengatakan, pembekalan bagi pegawai TK2D ini sangat penting, karema menyangkut perilaku pegawai, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS dan TK2D maupun tenaga magang.
Dalam pembekalan itu, pak Sekda Ismunandar sekaligus akan melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Kode Etik Pegawai.
Diterbitkannya Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pegawai nomor 17 tahun 2014 tersebut, kata Kabag Ortal, Abdau Amir,secara garis besarnya yakni meningkatkan disiplin pegawai dalam melaksanakan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan kondusif.
Kemudian meningkatkan kualitas kerja dan perilaku pegawai yang profesional, meningkatkan citra dan kinerja pegawai.
"Pegawai yang melanggar kode etik akan diberikan sanksi moral sampai pada pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai"katanya(*)
Bupati Sudah Tantangani Sk Perpanjangan TK2D
Kamis, 5 Maret 2015 14:59 WIB