Penajam Paser Utara (ANTARA) - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, menerbitkan surat imbauan menjaga lahan persawahan agar tidak dialih fungsikan untuk perkebunan atau sektor non-pertanian lainnya sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan nasional.
"Surat imbauan berupa peringatan agar masyarakat tidak lakukan alih fungsi lahan sawah," ujar Mudyat Noor saat ditanya ketegasan pemerintah kabupaten menyangkut program swasembada pangan di Penajam, Selasa.
Kebijakan tersebut sebagai langkah proaktif menghadapi tantangan alih fungsi lahan yang semakin marak, sekaligus menegaskan peran penting sektor pertanian dalam pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar lahan pertanian tanaman padi tetap lestari, untuk mewujudkan kemandirian pangan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap komitmen dengan tidak alih fungsikan lahan persawahan bisa membantu menjaga keberlanjutan produksi dan mencegah krisis pangan.
"Surat imbauan tersebut memperkuat Surat edaran Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman," kata Bupati, mengenai larangan keras alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain.
Kemudian juga mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 yang secara tegas mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendukung program swasembada pangan dan menjaga luas lahan persawahan yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2024, jelas dia, tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten.
Tercatat di Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara sedikitnya 627 hektare lahan pertanian tanaman padi dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit dan komoditas lainnya.
Saat ini terdata lahan persawahan produktif di Kabupaten Penajam Paser Utara lebih kurang 14.070 hektare tersebar di empat kecamatan.
Alih fungsi lahan pertanian tanaman padi menjadi perhatian utama agar persoalan alih fungsi lahan persawahan tidak lagi terjadi, demikian Mudyat Noor.