Sangatta (ANTARA) - Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan mengawasi harga eceran gas (LPG) bersubsidi, agar tidak jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami akan mengawasi pergerakan komoditas dan harga di tingkat pengecer, tujuannya adalah untuk memastikan harga tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Kepala Disperindag Kabupaten Kutim Nora Ramadhani, di Sangatta, Jum'at.
Ia menjelaskan bahwa setelah muncul fenomena antrean panjang akibat kebijakan dari PT. Pertamina yang melarang pangkalan untuk menjual gas elpiji 3 kg langsung kepada pengecer, agar masyarakat bisa membeli gas dengan harga sesuai HET sebesar Rp21 ribu.
Namun, dari kebijakan tersebut banyak keluhan dari masyarakat. Lantas sebagai respons terhadap keluhan masyarakat, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri ESDM untuk mengizinkan kembali penjualan gas elpiji 3 kg oleh pangkalan kepada pengecer.
"Bupati juga mengeluarkan arahan, agar pelayanan kepada masyarakat bisa kembali optimal agar tidak ada lagi kendala dalam memperoleh gas elpiji bersubsidi," tuturnya.
Lebih lanjut, Nora mengatakan Disperindag Kutim berencana untuk merancang pengaturan baru terkait batasan harga eceran agar tidak terjadi lonjakan harga yang tidak wajar di pasar.
Dia mengungkapkan sebagai bagian dari solusi jangka panjang. Pihaknya akan memberikan status Sub Pangkalan kepada warung pengecer, sehingga distribusi gas elpiji bisa lebih terorganisir dan terpantau dengan baik.
"Kami akan segera menyusun regulasi tersebut dalam waktu dekat. Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan distribusi gas LPG 3 kg bersubsidi di Kutai Timur dapat kembali normal,” katanya.
Dia memastikan dengan regulasi itu, distribusi gas LPJ bersubsidi di Kutim dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran, sehingga memudahkan masyarakat dapat mendapatkan haknya.