Sangatta (ANTARA Kaltim) - Lembaga DPRD Kabupaten Kutai Timur butuh anggaran sebesar sekitar Rp400 juta untuk menghasilkan satu produk hukum peraturan daerah (Perda).
Sekretaris DPRD Arief Yulianto, di Sangatta, Minggu, mengatakan untuk membuat satu perda memang membutuhkan dana besar, karena harus melakukan konsultasi dengan beberapa Kementerian di Jakarta.
Anggota DPRD Kutim yang tergabung di dalam Badan Legislasi (Banleg) berjumlah 10 orang. Sekali konsultasi ke Jakarta biayanya Rp200 juta kalau dua kali Rp400 juta.
Rinciannya biaya perjalanan dinas anggota Dewan ke Jakarta untuk sekali konsultasi sekitar Rp20 juta. Jadi kalau dua kali konsultasi Rp40 juta, sehingga dengan jumlah 10 anggota Banleg dua kali konsultasi biayanya Rp400 juta.
"Itu baru meliputi biaya konsultasi, belum lagi ketika dilakukan sosialisasi Perda di Kutim," jelas Sekwan Arief Yulianto mantan Kadis Perindag Kutim.
Tapi menurut Sekwan, Banleg juga bisa menghemat anggaran namun mampu menyelesaikan hingga tiga buah perda hanya dengan Rp400 juta. Misalnya sekali konsultasi ke Jakarta tapi untuk dua atau tiga buah raperda.
Misalnya raperda terkait pemerintahan, Hukum dan Kesehatan, anggota Banleg konsultasinya ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Kesehatan.
"Biaya itu belum termasuk biaya sosialisasi peraturan daerah (perda) di masyarakat, yang tentunya dibiayai dana APBD Pos Sekretariat DPRD," katanya.
Oleh karena itulah, kata dia, untuk menekan anggaran pembahasan raperda, maka Ketua DPRD meminta agar untuk membuat peraturan daerah itu tidak dibahas secara satu persatu, namun secara bersama-sama.
"Ketua DPRD pak Mahyunadi telah meminta kedepannya dibahas sekaligus dua atau tiga raperda. Sehingga ketika konsultasi ke Jakarta bisa selesai tiga perda dengan anggaran kecil," katanya.
Sementara Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD, HM. Mastur Jalal, yang dikonfirmasi tidak bersedia menjawabnya.
Pertanyaan melalui pesan singkat yang dikirim ke nomor ponsel milik pribadi HM Mastur juga dijawab, terkait anggaran perda. (*)