Sangatta (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, periode 2014-209 akan mendapatkan gaji masing-masing sebesar Rp18 juta per bulan.
"Setiap anggota dewan akan mendapatkan gaji sebesar Rp18 juta per bulan, termasuk tunjangan-tunjangan," kata Sekretaris DPRD Kutai Timur Arief Yulianto di Sangatta, Rabu.
Menurut Arief, anggota dewan akan mendapatkan gaji dan tunjangan dengan besaran berbeda sesuai dengan kedudukannya.
Untuk unsur pimpinan, misal ketua fraksi dan ketua komisi, tujangannya berbeda dengan anggota biasa.
"Unsur pimpinan ada tujangan kehormatan, kalau anggota biasa tidak ada. Tetapi yang jelas bahwa pendapatan mereka maksimal Rp18 juta per bulan," katanya.
Untuk gaji pokok anggota dewan mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Kemudian ditambah dengan tunjangan istri, anak, perumahan, dan komunikasi.
Dijelaskan, anggaran untuk gaji 40 anggota dewan per tahun sebesar Rp8.68 miliar atau rata-rata sebesar Rp720 juta per bulan. (*)