Samarinda (ANTARA) - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) memantapkan penyusunan peta jalan pada area nilai konservasi tinggi (ANKT) demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan, sekaligus untuk melestarikan lingkungan.
"Sejak kebijakan ANKT dimulai pada 2016 dan komitmen yang dijalankan berkesinambungan, Kaltim telah meraih berbagai manfaat, baik manfaat dari sisi kelestarian alam maupun finansial," ujar Kepala Disbun Kaltim Ence Achmad Rafiddin Rizal di Samarinda, Jumat.
Manfaat secara finansial tersebut antara lain penghargaan senilai 110 juta dolar AS dari program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) periode 2019-2024, termasuk alokasi Dana Bagi Hasil Kelapa Sawit pada 2024 sebesar Rp182,65 miliar.
Sedangkan target berikutnya adalah kontribusi terhadap penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui sektor lahan FOLU hingga 2030, yakni dengan target 31,98 persen secara mandiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional.
Rizal menegaskan, pentingnya menjaga komitmen seperti yang tertuang dalam deklarasi 11 September 2017, yakni melindungi kawasan dengan nilai cadangan karbon tinggi.
Kesadaran dan komitmen bersama menjadi amanat dan tanggung jawab seluruh pihak, guna menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menurunkan emisi GRK, sehingga berdampak positif bagi manusia dan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku usaha perkebunan.
Ia melanjutkan, untuk penyusunan peta jalan ANKT ia melakukan kolaborasi dengan Forum Komunikasi Pelaku Perkebunan (FKPB), bahkan dengan forum ini pun telah dilakukan konsultasi publik Penyusunan Peta Jalan ANKT Definitif tahun 2024-2030, melibatkan berbagai pihak terkait.
"Meskipun tantangan masih dihadapi, namun kami tetap optimistis bahwa ANKT definitif dapat diwujudkan dengan kerja sama dan komitmen semua pemangku kepentingan, yakni melalui forum komunikasi," katanya.
Penyusunan dokumen ANKT definitif, lanjut Rizal, merupakan upaya kolaboratif yang melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten, serta seluruh pelaku usaha perkebunan yang tersebar di Kaltim.
"ANKT definitif ini diharapkan menjadi pijakan kebijakan yang meliputi tata ruang, perencanaan usaha, sertifikasi lahan, dan budidaya perkebunan untuk mewujudkan pembangunan perkebunan berkelanjutan," katanya.